View Full Version
Sabtu, 06 Apr 2019

Pengadilan Jerman Penjarakan 3 Orang Penyerang Masjid Turki

BERLIN (voa-islam.com) - Pengadilan Jerman pada hari Jumat kemarin (5/4/2019) memenjarakan tiga pria atas dakwaan melemparkan bom Molotov di sebuah masjid di Jerman selatan tahun lalu.

Masjid asosiasi Muslim-Turki IGMG di Ulm diserang pada Maret 2018 oleh pengikut kelompok teroris PYD / PKK untuk memprotes operasi kontra-terorisme Turki di Suriah barat laut.

Pengadilan distrik di Ulm menjatuhkan hukuman penjara - mulai dari tiga hingga lima setengah tahun - kepada penyerang atas serangan yang tidak menimbulkan korban tetapi kerusakan kecil pada masjid tersebut.

Dua tersangka lainnya menerima hukuman penjara yang ditangguhkan antara enam bulan dan satu setengah tahun, lapor Anadolu.

Kelompok PYD / PKK dan organisasi-organisasi sayap kiri mengklaim bertanggung jawab atas lusinan serangan tahun lalu yang menargetkan masjid-masjid, asosiasi dan toko-toko Turki di berbagai kota, termasuk Berlin, Frankfurt, Hamburg, dan Aachen.

PKK telah dilarang di Jerman sejak tahun 1993, tetapi tetap aktif, dengan hampir 14.000 pengikut di negara ini.

Ankara telah lama mengkritik pemerintah Jerman karena tidak mengambil tindakan serius terhadap PKK dan afiliasinya di Suriah - PYD dan YPG - yang terus menggunakan Jerman sebagai platform untuk penggalangan dana, perekrutan, dan kegiatan propaganda mereka.

Dalam lebih dari 30 tahun kampanye terornya melawan Turki, PKK - yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki, AS dan Uni Eropa - bertanggung jawab atas kematian hampir 40.000 orang, termasuk banyak wanita dan anak-anak.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version