ANKARA, TURKI (voa-islam.com) - Pengadilan Turki hari Selasa (11/6/2019) memerintahkan pembebasan terdakwa dalam masa percobaan dalam kasus pembunuhan duta besar Rusia di Turki, Andrei Karlov, lapor Anadolu Agency.
Pengadilan Pidana Berat ke-2 di ibu kota Ankara memutuskan masa percobaan Ayse Sogut, yang berada di antara 28 terdakwa yang diadili dalam pembunuhan Andrei Karlov tahun 2016.
Dia adalah istri Sahin Sogut, pemimpin Mevlut Mert Altintas, seorang pendukung Gulen.
Altintas - seorang perwira polisi yang tidak bertugas yang terkait dengan Gulen - membunuh Karlov di sebuah pembukaan galeri seni Ankara pada 19 Desember 2016. Selama perselisihan, Altintas ditembak mati oleh polisi.
Sebelum dibebaskan, Ayse Sogut sedang menunggu persidangan di balik jeruji besi selama sepuluh bulan. Dia mencari pembebasannya, mengutip pengasuhan anak-anaknya.
Sogut dibebaskan dengan syarat bahwa dia akan mengenakan gelang elektronik tanpa meninggalkan rumahnya.
Pada 8 Januari, 28 tersangka diadili di Ankara atas pembunuhan duta besar Rusia untuk Desember 2016.
Dua puluh delapan tersangka - termasuk Fetullah Gulen - didakwa melanggar ordo konstitusional, menjadi anggota kelompok teror, dan pembunuhan dengan maksud teroris.
Pada bulan Desember, pengadilan menerima dakwaan yang merekomendasikan berbagai hukuman penjara - termasuk hukuman seumur hidup yang diperberat - untuk 28 tersangka, termasuk Gulen.
Surat dakwaan tersebut menyatakan bahwa kelompok itu merencanakan pembunuhan - yang semula direncanakan pada Juni - sebagai "provokasi" untuk merusak hubungan Turki-Rusia menjelang kudeta yang gagal bulan Juli 2016 serta menabur kekacauan di Turki.
Fetullah Gulen dan para pendukungnya dituduh mengatur kudeta yang digagalkan pada 15 Juli 2016, yang menyebabkan 251 orang meninggal dan hampir 2.200 terluka.
Ankara juga menuduh Gulen dan para pendukungnya berada di balik kampanye yang telah lama berjalan untuk menggulingkan negara itu melalui infiltrasi institusi Turki, khususnya militer, polisi, dan pengadilan. (st/MeMo)