View Full Version
Senin, 05 Aug 2019

India Cabut Status Khusus Kashmir yang Disengketakan

MUMBAY (voa-islam.com) - Pemerintah India secara tiba-tiba melalui keputusan presiden membatalkan status khusus untuk Kashmir yang dikelola India, dalam sebuah langkah politik paling luas di wilayah yang disengketakan selama hampir tujuh dekade.

Menteri Dalam Negeri Amit Shah mengatakan kepada parlemen pada hari Senin ini bahwa presiden India telah menandatangani dekrit menghapuskan Pasal 370 dari konstitusi yang memberikan ukuran otonomi ke wilayah Himalaya yang mayoritas Muslim.

"Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara Jammu dan Kashmir," kata Shah yang mendapat protes keras dari anggota legislatif oposisi yang menentang pencabutan tersebut.

Pasal 370 konstitusi itu sendiri berisi larangan orang India di luar negara bagian dari menetap secara permanen, membeli tanah, memegang pekerjaan pemerintah daerah dan mendapatkan beasiswa pendidikan di Kashmir.

Keputusan penghapusan pasal 370, yang dikeluarkan berjam-jam setelah memaksakan tindakan keras keamanan besar di wilayah yang disengketakan, mengatakan langkah itu mulai berlaku secara "sekaligus".

Para pengkritik terhadap tindakan itu mengatakan bahwa dengan menghapuskan Pasal 370, pemerintah berharap untuk mengubah demografi mayoritas Muslim yang dikelola Kashmir di India dengan membiarkan banjir penduduk baru Hindu.

Shah mengatakan pemerintah juga memutuskan untuk membagi negara menjadi dua wilayah persatuan - Jammu dan Kashmir, yang akan memiliki badan legislatif, dan Ladakh, yang akan diperintah langsung oleh pemerintah pusat tanpa badan legislatifnya sendiri.

Terlepas dari pemadaman layanan internet di wilayah tersebut, mantan Kepala Menteri Jammu dan Kashmir Mehbooba Mufti dalam twitnya mengatakan bahwa keputusan pemerintah itu "ilegal" dan "tidak konstitusional".

"Hari ini menandai hari paling gelap dalam demokrasi India," tulis Mufti.[aljz/fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version