UNI EMIRAT ARAB (voa-islam.com) - Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan beberapa denda baru bagi orang-orang yang tidak mematuhi aturan karantina, upaya terbaru di negara ini untuk mengekang penyebaran virus Corona baru.
Siapa pun yang meninggalkan rumah mereka karena alasan yang tidak terkait dengan pekerjaan atau karena kebutuhan akan didenda $ 544 (-+ Rp 8.700.000), menurut Jaksa Penuntut Umum.
Al Arabiya English mengetahui bahwa satu orang didenda karena berjalan di kompleks di The Springs di Dubai sebelum jam 8 malam, am malam akhir pekan.
Jam malam nasional diberlakukan mulai 26 Maret hingga 28 Maret, mulai jam 8 malam hingga 6 pagi setiap hari. Sementara jam malam berakhir pada hari Ahad (29/3/2020) pagi, Jaksa Penuntut Umum tidak mengumumkan berapa lama denda akan ditegakkan.
Sementara itu, polisi Dubai menggunakan radar di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar jam malam nasional tiga hari ketika pihak berwenang melakukan kampanye sanitasi. Seorang pengemudi yang memiliki lebih dari tiga orang dalam satu mobil akan didenda $ 272(-+Rp 4.350.000), menurut penuntutan umum.
Siapa pun yang tertangkap tidak mengikuti praktik sosial jarak jauh, dan mereka yang tidak mengenakan masker di ruang tertutup akan didenda $ 272 (-+Rp 4.350.000).
UAE pada hari Jum'at melaporkan 72 kasus baru virus Corona, sehingga jumlah total kasus yang dikonfirmasi di negara tersebut menjadi 405. (Aby)