View Full Version
Sabtu, 03 Oct 2020

Pengadilan Jerman Vonis Janda Rapper Islamic State 'Deso Dogg' 3 Tahun Penjara

BERLIN, JERMAN (voa-islam.com) - Janda dari anggota terkenal kelompok Islamic State (IS) yang tewas dalam serangan udara di Suriah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan Jerman pada hari Jum'at (2/10/2020).

Wanita kelahiran Hamburg berusia 36 tahun, yang disebut dalam laporan media Jerman sebagai Omaima A., dihukum karena menjadi anggota Islamic State. Dia juga dinyatakan bersalah karena gagal merawat anak-anaknya, pelanggaran senjata, dan keterlibatan dalam perbudakan seorang gadis Yazidi.

Omaima melakukan perjalanan ke Suriah bersama suaminya pada 2015, di mana mereka tinggal di ibu kota Suriah, Raqqa, bersama tiga anak mereka.

Ketika suaminya terbunuh di tahun yang sama, dia menikahi perekrut terkenal IS, Denis Cuspert, mantan rapper Jerman yang tampil dengan nama panggung Deso Dogg.

Cuspert menggunakan keterampilan dan pengetahuannya tentang musik untuk merekam lagu kebangsaan untuk video perekrutan kelompok itu yang ditargetkan pada orang Barat.

Cuspert telah berjanji setia kepada pemimpin Islamic State Abu Bakr al-Baghdadi dan merupakan perekrut utama pejuang Jerman.

Para pejabat AS mengatakan mantan rapper itu telah membuat ancaman terhadap mantan Presiden AS Barack Obama dan warga AS dan Jerman, dan juga mendorong Muslim Barat untuk melakukan serangan yang diilhami oleh IS.

Cuspert, yang awalnya diklaim Pentagon telah tewas dalam serangan udara tahun 2015, ditetapkan sebagai "teroris global" oleh Amerika Serikat. AS kemudian mengatakan bahwa dia telah terbunuh dalam serangan udara pada tahun 2018, saat Omaima telah kembali ke Eropa melalui Turki.

Omaima adalah anggota Islamic State terbaru yang dituntut oleh Jerman, yang telah menangani kasus-kasus terhadap pria dan wanita yang kembali ke rumah setelah bergabung dengan Islamic State dan kelompok jihadis lainnya di Timur Tengah.

Pada hari Jum'at, jaksa penuntut Jerman mengatakan seorang wanita ditangkap di bandara Frankfurt setelah kembali dari Suriah. Wanita, yang disebut sebagai Kim A., menghadapi beberapa dakwaan, termasuk menjadi anggota organisasi jihad. (TNA)


latestnews

View Full Version