View Full Version
Ahad, 28 Mar 2021

Warga Palestina Di Gaza Berdemo Desak Saudi Bebaskan Pemimpin Senior Hamas Dari Tahanan

JALUR GAZA, PALESTINA (voa-islam.com) - Ratusan warga Palestina telah melakukan protes di Jalur Gaza yang diblokade Israel, mendesak Arab Saudi untuk membebaskan dua pejabat dari gerakan perlawanan Hamas yang dipenjara di kerajaan itu.

Demonstrasi berlangsung pada hari Sabtu (27/3/2021), dengan para peserta meneriakkan slogan-slogan menentang Raja Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, lapor surat kabar al-Quds al-Arabi.

Mereka meminta Riyadh untuk membebaskan Muhammad al-Khudari, 83, dan putranya Hani, yang ditahan di balik jeruji besi di Arab Saudi selama tiga tahun terakhir.

Abdul Majid al-Khudari, saudara laki-laki Muhammad al-Khudari, mengatakan kepada wartawan selama protes bahwa keluarganya telah berulang kali mengirim pesan kepada pejabat Saudi yang menuntut pembebasan segera para tahanan, tetapi tidak mendapat tanggapan.

"Hari ini, kami berkumpul di sini untuk memberi tahu dunia bahwa ada manusia (Muhammad al-Khudari) yang menjadi sasaran penindasan dan sekarang berada di penjara Saudi. Dia menderita kanker," katanya sambil memperhatikan keberadaan kakaknya di Arab Saudi legal dan dikoordinasikan dengan kerajaan.

Al-Khudari dan putranya ditangkap sewenang-wenang pada 4 April 2019 dan tetap ditahan tanpa dakwaan selama hampir satu tahun. Sang ayah sedang menjalani perawatan kanker ketika dia ditahan.

Kedua pria tersebut dihilangkan secara paksa selama satu bulan setelah penangkapan mereka, dan ditahan tanpa komunikasi dan di sel isolasi selama dua bulan berikutnya penahanan mereka.

Menurut Amnesty International, "kedua pria itu diinterogasi secara tertutup tanpa kehadiran atau partisipasi pengacara mereka, dan perlakuan serta kondisi penahanan mereka telah menyebabkan mereka stres dan tekanan psikologis, terutama Dr. Muhammad al-Khudari, karena melarang dia mendapat akses ke perawatan medis yang memadai menyebabkan kondisi kesehatannya memburuk ".

"Tindakan ini melanggar larangan penyiksaan dan bentuk perlakuan buruk lainnya."

Pada 8 Maret 2020, mereka didakwa di hadapan Mahkamah Agung Saudi karena "bergabung dengan kelompok teroris," sebagai bagian dari persidangan kolektif terhadap 68 anggota Hamas.

Persidangan tersebut “diwarnai oleh banyak dan pelanggaran serius atas hak-hak mereka dalam prosesnya, termasuk penghilangan paksa, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang dan kurungan isolasi,” menurut Amnesty International. (ptv)


latestnews

View Full Version