View Full Version
Kamis, 22 Apr 2021

Ahli Tasawuf Terkemuka Aljazair Dihukum 3 Tahun Penjara Karena Penistaan Terhadap Islam

ALGIER, ALJAZAIR (voa-islam.com) - Seorang akademisi Aljazair telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 50.000 dinar ($ 375) setelah hakim memutuskan dia bersalah atas penistaan Islam.

Said Djabelkhir, salah satu ahli tasawuf terkemuka, didakwa pada Februari dengan "mengejek agama dan ritual Islam" setelah ada keluhan dari seorang akademisi dan pengacara.

Djabelkhir, yang telah dibebaskan dengan jaminan, berargumen selama persidangan bahwa pemikirannya adalah "refleksi akademis" dan berjanji untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan.

"Perjuangan untuk kebebasan hati nurani tidak bisa dinegosiasikan," klaimnya kepada AFP. "Ini adalah pertarungan yang harus dilanjutkan."
Pengacaranya, Moumen Chadi, mengatakan dia terkejut dengan putusan itu, mengatakan "tidak ada bukti" tentang tuduhan itu, menurut Reuters.

Djabelkhir mengklaim lagi bahwa para penggugat "tidak memiliki keahlian dalam masalah agama".

Dia mengatakan kepada The New Arab awal bulan ini bahwa dia terkejut dengan keluhan dari penggugat termasuk seorang profesor di Universitas Sidi Bel-Abbes Djillali Liabes.

"Saya sangat terkejut dengan gugatan yang diajukan terhadap saya karena beberapa alasan - karena penggugat adalah seorang profesor universitas dan dia seharusnya menghubungi saya dan mendiskusikan dengan saya pemikiran dan publikasi saya yang tidak dia setujui," katanya kepada The New Arab. .

"Pada saat itu saya akan menyambut dan menerima dialognya dalam format yang dia pilih. Tetapi baginya untuk beralih ke pengadilan melawan ide-ide yang tidak dia setujui, mengetahui meskipun dia adalah seorang profesor universitas, mengejutkan dan membuat saya takjub."

Mereka mengatakan bahwa tulisan Djabelkhir tentang haji, pengorbanan hewan pada Idul Adha, dan komentar kritis lainnya merupakan "serangan dan ejekan terhadap Sunnah Nabi".

Djabelkhir membantahnya dan mengatakan dia hanya mempertanyakan validitas beberapa hadits yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad.

Djabelkhir bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 144 KUHP Aljazair.

Pengacaranya mengatakan pengaduan terhadapnya tidak dapat diterima karena datang dari individu dan bukan jaksa penuntut umum. Mereka memperingatkan bahwa persidangan Djabelkhir dapat menyebabkan gedung pengadilan Aljazair menjadi arena "debat agama". (TNA)


latestnews

View Full Version