View Full Version
Rabu, 25 Aug 2021

Saudi Cabut Akhirnya Larangan Bepergian Bagi Warga Asing Dari 20 Negara

RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Warga negara Indonesia bisa kembali bepergian ke Arab Saudi setelah Riyadh mengumumkan pencabutan larangan bepergian bagi warga asing dari lusinan negara dengan dengan berkunjung ke

 

Arab Saudi pada hari Selasa (24/8/2021) mencabut larangan bepergian untuk penduduk ekspatriat dari 20 negara yang diberlakukan pada Februari untuk mengekang penyebaran COVID-19, menurut Kementerian Dalam Negeri.

Pelancong yang telah menerima kedua dosis vaksin saat berada di Arab Saudi sekarang akan diizinkan untuk melakukan perjalanan kembali ke Kerajaan tanpa dikarantina.

Ke-20 negara tersebut adalah: Uni Emirat Arab, Libanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Republik Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang.

Duta Besar Saudi untuk Libanon, Walid al-Bukhari, mengumumkan bahwa instruksi dikeluarkan untuk mencabut penangguhan masuk langsung ke Kerajaan bagi penduduk yang menerima dua dosis vaksin sebelum keberangkatan mereka dari negara-negara tempat masuknya ditangguhkan.

Kedutaan Besar Kerajaan di Kairo juga men-tweet keputusan untuk mencabut penangguhan masuk langsung ke Arab Saudi untuk penduduk yang divaksinasi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan larangan pada 2 Februari untuk mencegah penularan kasus baru COVID-19.

Warga negara, diplomat, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka dibebaskan dari larangan tersebut.

Pada bulan Juli, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa warga Saudi yang melanggar aturan perjalanan COVID-19 akan dilarang bepergian selama tiga tahun.

Mereka yang bepergian ke negara terlarang juga akan menerima denda besar.

Kerajaan membuka perbatasannya untuk turis yang divaksinasi pada 1 Agustus, menurut kementerian pariwisata. (Aby)


latestnews

View Full Version