PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Prancis telah memerintahkan penutupan sebuah masjid di utara negara itu karena sifat radikal dari khotbah imamnya, klaim otoritas regional kepada AFP, Selasa (28/12/2021).
Masjid di Beauvais, sebuah kota berpenduduk 50.000 orang sekitar 100 kilometer utara Paris, akan tetap ditutup selama enam bulan, menurut prefektur wilayah Oise di mana Beauvais berada.
Dikatakan khotbah di sana menghasut kebencian, kekerasan dan "membela jihad".
Langkah itu dilakukan dua pekan setelah Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan dia telah memicu prosedur untuk menutup masjid tersebut karena imam di sana "menargetkan orang Kristen, homoseksual dan Yahudi" dalam khotbahnya. Ini, klaim sang menteri, "tidak dapat diterima".
Pihak berwenang setempat secara hukum terikat untuk meluncurkan periode pengumpulan informasi 10 hari sebelum mengambil tindakan, tetapi mengatakan kepada AFP pada hari Selasa bahwa masjid sekarang akan ditutup dalam waktu dua hari.
Harian lokal Courrier Picard melaporkan bulan ini bahwa imam masjid baru saja masuk Islam.
Surat kabar itu mengutip seorang pengacara asosiasi pengelola masjid yang mengatakan bahwa pernyataannya telah "diambil di luar konteks", dan mengatakan bahwa imam telah diskors dari tugasnya menyusul surat prefektur itu.
Pemerintah Prancis mengumumkan awal tahun ini bahwa mereka akan meningkatkan pemeriksaan tempat-tempat ibadah dan asosiasi yang mereka tuduh menyebarkan propaganda Islam radikal.
Tindakan keras itu terjadi setelah pembunuhan guru Samuel Paty pada Oktober 2020 yang menjadi sasaran setelah kampanye online menentangnya karena telah menunjukkan kartun kontroversial Nabi Muhammad yang diterbitkan oleh majalah satir Charlie Hebdo selama kelas kewarganegaraan.
Kementerian dalam negeri mengatakan bulan ini bahwa sekitar 100 masjid dan ruang shalat dari jumlah total lebih dari 2.600 Prancis telah diselidiki selama beberapa bulan terakhir karena tuduhan menyebarkan ideologi "separatis".
Enam situs sedang diperiksa dengan maksud untuk menutupnya berdasarkan undang-undang Prancis melawan ekstremisme dan separatisme Islam, katanya. (F24)