View Full Version
Kamis, 14 Jul 2022

Polisi Pindahkan Penyerang Paris dari Prancis ke Belgia Untuk Diadili

PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Satu-satunya anggota yang masih hidup dari sel kelompok Islamic State (IS) yang menewaskan 130 orang di Paris pada tahun 2015 pada hari Rabu (13/7/2022) dipindahkan dari Prancis ke Belgia, di mana dia akan diadili akhir tahun ini.

Salah Abdeslam, seorang pria Prancis berusia 32 tahun asal Maroko, dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan di Prancis atas keterlibatannya dalam serangan Paris.

Mantan penduduk Brussel itu pada Rabu diterbangkan dari penjara Fleury-Merogis di selatan Paris, kemudian tiba di penjara Ittre Belgia, antara ibu kota Belgia dan Charleroi, kata seorang sumber yang dekat dengan kasus itu kepada AFP.

Dia akan ditahan di penjara di Belgia sampai persidangannya pada 10 Oktober.

Dia diadili di sana atas keterlibatannya dalam serangan 22 Maret 2016 yang dilakukan oleh sel yang sama di balik serangan Paris.

Islamic State juga mengaku bertanggung jawab atas serangan di Belgia, yang menewaskan 32 orang di bandara nasional dan di stasiun metro Brussels.

Pengadilan Belgia bisa berlangsung hingga musim panas 2023.

Abdeslam ditangkap hidup-hidup di Brussel oleh polisi beberapa hari sebelum serangan Belgia.

Dia diserahkan ke Prancis untuk diadili di sana atas serangan tahun 2015 di gedung konser Bataclan dan tempat-tempat lain.

Pada 30 Juni, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan hanya sedikit peluang pembebasan bersyarat setelah 30 tahun, hukuman terberat menurut hukum Prancis.

Dia tidak mengajukan banding atas hukuman tersebut setelah persidangan, yang merupakan yang terbesar dalam sejarah Prancis modern.

Semua penyerang kecuali Abdeslam meledakkan diri atau dibunuh oleh polisi selama atau setelah penyerangan.

Abdeslam akan diadili di Belgia bersama lima rekan terdakwanya di Paris, termasuk Mohamed Abrini, "pria bertopi" yang meninggalkan kereta bahan peledaknya di bandara Brussels sebelum melarikan diri.

Penduduk asli Brussel lainnya, Oussama Atar, yang diduga sebagai dalang serangan Paris, juga akan diadili secara in absentia, karena ia dianggap tewas di Suriah. (AA)


latestnews

View Full Version