View Full Version
Kamis, 17 Nov 2022

Pengadilan Turki Vonis 8.658 Tahun Penjara Kepada Televangelis Adnan 'Harun Yahya' Oktar

ISTANBUL, TURKI (voa-islam.com) - Pengadilan Istanbul, hari Rabu (16/11/2022), menjatuhkan hukuman 8.658 tahun penjara kepada seorang televangelis yang mengelilingi dirinya dengan wanita berpakaian minim yang disebutnya "anak kucing".

Adnan Oktar memimpin program-program televisi yang dikelilingi oleh wanita-wanita yang memakai banyak riasan dan pakaian minim saat ia mengajarkan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.

Tahun lalu, pria berusia 66 tahun itu dijatuhi hukuman 1.075 tahun untuk kejahatan termasuk penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan percobaan spionase politik dan militer.

Namun keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan tinggi.

Selama persidangan ulang, pengadilan pidana tinggi Istanbul menjatuhkan hukuman 8.658 tahun penjara kepada Adnan Oktar, atau dikenal dengan nama pena "Harun Yahya" dalam bukunya "the Atlas Creation", atas beberapa tuduhan termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang, kantor berita Anadolu melaporkan.

Pengadilan juga memvonis 10 tersangka lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara, kata badan tersebut.

Oktar, yang dilihat oleh para kritikus sebagai pemimpin aliran sesat, menjadi terkenal karena program-programnya di saluran televisi online A9 dan secara teratur dikecam oleh para pemimpin agama Turki.

Dalam tindakan keras besar-besaran terhadap kelompoknya, dia ditahan di Istanbul pada 2018 sebagai bagian dari penyelidikan oleh unit kejahatan keuangan polisi kota. (TNA)


latestnews

View Full Version