View Full Version
Selasa, 31 Jan 2023

Pengadilan Militer SNA Vonis Istri Pemimpin Islamic State Somalia 8 Tahun Penjara

MOGADISHU, SOMALIA (voa-islam.com) - Pengadilan militer Somalia menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada istri petinggi lokal kelompok Islamic State pada Senin (30/1/2023), kata seorang pejabat.

Pengadilan Tentara Nasional Somalia (SNA) di ibu kota Mogadishu memutuskan Fartun Abdirashid Hassan bersalah karena menjadi anggota kelompok teror dan menjalankan keuangannya, menurut kepala pengadilan militer Hassan Ali Nur Shuute.

Fartun Abdirashid Hassan, istri pemimpin Islamic State di Somalia Abdukadir Moallim Mumin, akan ditahan di penjara militer. Pasukan keamanan menangkapnya dalam operasi Maret 2022 di pinggiran timur laut Mogadishu.

"Dia sekarang adalah istri pemimpin Daesh Abduqadir Mu'min. Mereka bertemu ketika dia menjadi (anggota) Al-Shabaab dan mereka menikah pada 2011 di Mogadishu," kata pengadilan.

Dia juga memiliki hubungan dengan mendiang Bilal Al-Sudani, anggota senior IS lainnya di negara Tanduk Afrika, menurut pengadilan.

Al-Sudani tewas dalam operasi militer AS di provinsi timur laut Somalia, Barri, Kamis.

Sepuluh rekan Sudani lainnya juga tewas dalam operasi tersebut, yang berusaha untuk menangkap al-Sudani, yang digambarkan terjadi di "kompleks gua pegunungan". Namun, dia terbunuh dalam pertempuran berikutnya.

Al-Sudani sebelumnya ditempatkan di bawah sanksi AS pada tahun 2012 ketika dia berafiliasi dengan kelompok Al-Shabaab yang berbasis di Somalia, dan AS mengatakan dia mendukung operasi Islamic State di Afrika dan sekitarnya, terutama melalui penggalangan dana, ketika dia ditargetkan.


latestnews

View Full Version