View Full Version
Rabu, 28 Aug 2024

Swedia Akan Adili Dua Pria Atas Pembakaran Al-Quran

STOCKHOLM, SWEDIA (voa-islam.com) - Jaksa Swedia mengatakan pada hari Rabu (28/8/2024) bahwa mereka berencana untuk mengadili dua orang karena membakar Al-Qur'an dalam serangkaian insiden tahun lalu yang memicu kemarahan di dunia Muslim dan menimbulkan kekhawatiran akan serangan oleh para jihadis, Reuters telah melaporkan.

Kedua orang tersebut melakukan "pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional" pada empat kesempatan terpisah saat membakar kitab suci Islam di luar masjid dan di tempat umum lainnya, jelas Otoritas Kejaksaan Swedia.

Layanan keamanan dalam negeri Swedia menaikkan tingkat kewaspadaan terorisme sebagai akibat dari pembakaran tersebut, sementara negara tetangga Denmark, yang juga menyaksikan serentetan pembakaran Al-Qur'an, memperketat undang-undangnya untuk melarang praktik tersebut.

“Kedua pria itu [dituntut] karena pada empat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Qur’an dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka,” kata Jaksa Senior Anna Hankkio.

Bukti terhadap kedua pria tersebut, yang bernama Salwan Momika dan Salwan Najem, sebagian besar terdiri dari rekaman video, Hankkio menegaskan.

Najem membantah melakukan kesalahan, pengacaranya Mark Safaryan mengatakan kepada Reuters pada hari Rabu. “Izin yang diberikan sehubungan dengan demonstrasi tersebut tercakup dalam maksud klien saya,” klaimnya. “Hak-haknya dilindungi oleh konstitusi Swedia.”

Pengacara yang bertindak untuk Momika tidak segera menanggapi permintaan komentar dari lembaga tersebut. Momika, seorang pengungsi dari Irak, mengatakan bahwa ia ingin memprotes lembaga Islam dan melarang kitab sucinya.

Badan migrasi Swedia mengatakan ingin mendeportasi Momika karena informasi palsu pada permohonan izin tinggalnya, tetapi perintah itu tidak akan dilaksanakan karena ia berisiko disiksa di negara asalnya. (MeMo)


latestnews

View Full Version