View Full Version
Rabu, 05 May 2010

Bercadar, Muslimah di Italia Didenda 500 Euro (6 Juta Rupiah)

ROMA (voa-islam) Italia menjatuhkan denda pertama  karena cadar, setelah menghukum seorang muslimah Tunisia dengan denda 500 euro karena memakai cadar, dimana hal itu melanggar perintah larangan cadar yang dikeluarkan oleh Walikota Novara, Italia utara, sebagaimana diumumkan hari ini selasa 4/5/2010.

Frantzeneli Moro, kepala polisi di kotamadya Novaro di Bimonte, yang merupakan basis partai Liga UtaraAnti Imigrasi mengatakanbahwa "Polisi kota tersebut kemarin (Senin) telah menyerahkan surat tilang kepada wanita tersebut, dan harus membayar denda sebesar 500 euro. Ini merupakan hal pertama yang terjadi di Italia, sepengetahuan saya.." Dia menjelaskan bahwa wanita tersebut sebenranya bisa mengajukan banding, berdasarkan undang-undang.

Wanita muslimah yang berkewarganegaraan Tunisia tersebut ketika itu sedang berada di jalan bersama suaminya di depan kantor pos saat patroli polisi berusaha untuk memverifikasi identitasnya.

Saat itu suaminya membawa dua kartu identitas, satu miliknya dan satu lagi milik istrinya, namun petugas kepolisian tersebut menolak memeriksa istrinya, namun ketika patroli kedua dari kepolisian kota itu diantaranya ada seorang polisi wanita yang selanjutnya melakukan pemeriksaan.

Frantzeneli pejabat lokal untuk partai Liga Utara tersebut menjelaskan bahwa, "Kotamadya pada akhir Januari lalu telah menyetujui sebuah memo, yang melarang pemakaian cadar di tempat umum, dan kami telah mengadopsinya dengan mempertimbangkan komentar dari Departemen Dalam Negeri yang telah kami kirim draftnya kepada mereka."

Telah terjadi benturan antara pendapat-pendapat dalam pemerintahan Italia seputar pelarangan cadar dinegeri ini.

Tidak ada undang-undang khusus di Italia berkenaan dengan cadar, namun ada satu undang-undang yang disahkan pada tahun 1975 terkandung didalamnya "langkah-langkah untuk melindungi ketertiban umum" yang melarang menutup seluruh wajah di tempat umum, yang juga berlaku untuk cadar seperti pada helm dari pengendara sepeda motor.

Sebelumnya para walikota yang berasal dari partai  Liga Utara menggunakan teks ini untuk mengeluarkan perintah di kota mereka yang melarang burqa dan cadar serta mandi dikolam dengan pakaian islam.

(ar/alarabiya)


latestnews

View Full Version