View Full Version
Senin, 02 Apr 2012

Pentaskan Drama Menghujat Nabi Muhammad 2 Guru Bangladesh Ditangkap

DHAKA, BANGLADESH (voa-islam.com) - Bangladesh telah menahan dua guru sekolah setelah sebuah pertunjukkan drama yang berisi pernyataan menghujat Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam.

"Drama ini berisi tentang pernyataan menghujat Nabi Muhammad, yang membuat marah warga Muslim," kata kepala polisi Farid Uddin Agence Perancis-Presse (AFP) pada hari Sabtu, (31/3/2012).

Sebuah drama tentang Nabi ini dimainkan oleh kepala sekolah dari sekolah Muslim itu dan seorang peempuan Hindu pekan lalu.

Drama itu menyebabkan ribuan warga Bangladesh marah dan turun ke jalan-jalan di Kaliganj, 250 kilometer barat daya ibukota Dhaka.

Pemrotes mengepung jalan utama serta mengadakan protes-protes di depan sekolah itu dan di kota-kota lain di distrik tersebut pada Jumat.

Kekerasan juga meletus pada Sabtu ketika hampir 7.000 Muslim meneriakkan slogan-slogan dan membakar rumah sutradara drama tersebut, yang melarikan diri dari daerah terpencil itu, seorang pejabat polisi senior lain, Zaiadul Haq mengatakan kepada AFP.

"Situasinya masih stabil," katanya.

Dua guru tersebut ditangkap pada hari Sabtu dalam upaya untuk menenangkan demonstran yanag marah.

Pejabat polisi Farid Uddin mengatakan guru tersebut telah dituduh "menyakiti sentimen keagamaan" karena membantu mengatur drama di sekolah mereka.

Bangladesh adalah negara terbesar ketiga di dunia yang mayoritas penduduknya Muslim dengan jumlah penduduk sekitar 148 juta jiwa.

Negara ini memiliki sistem hukum sekuler tetapi dewan desa mengeluarkan fatwa untuk menyelesaikan sengketa di daerah-daerah pedesaan.

Bangladesh mengikuti Syariah dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan warisan dan pernikahan.

Pemerintah sekuler negara itu telah menangani dengan keras setiap peristiwa atau publikasi yang dilihat sebagai berpotensi mengganggu perasaan keagamaan.

Sebelumnya pada Maret, pengadilan memerintahkan pemerintah Bangladesh untuk segera memblokir halaman dari situs dengan konten yang dianggap menyakiti sentimen keagamaan umat Islam.

Pengadilan tinggi mengeluarkan perintah setelah dua dosen mengajukan sebuah permohonan meminta tindakan terhadap publikasi materi ofensif pada halaman Facebook dan beberapa website lain, yang mereka katakan menghina Nabi Muhammad dan Islam. (by/oi)


latestnews

View Full Version