View Full Version
Selasa, 02 Jan 2018

Makruh Berbicara Saat Wudhu'?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Saat seseorang wudhu’ hendaknya menghadirkan hati (konsentrasi) bahwa dirinya sedang menjalankan perintah Allah. Saat membasuh wajah dan kedua tangannya, mengusap kepala, dan membasuh kedua kakinya; ia hadirkan niat, maksud dan harapan dari aktifitas wudhunya itu.

Apabila ada seseorang mengajaknya berbincang atau ia ngobrol dengannya saat wudhu’, konsentrasi ini bisa buyar. Bisa saja ia lupa dengan urutan wudhu’nya atau muncul keraguan. Maka yang paling utama, saat berwudhu’ tidak berbincang-bincang sehingga ia menyelesaikan wuhdu’nya.

Demikian keterangan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah dalam Fatawa Nuur ‘Alaa al-Darb Libni Utsaimin yg menjawab pertanyaan,

الكلام أثناء الوضوء ، هل هو مكروه ؟

“Berbicara saat wudhu’, apakah itu makruh?”

Kemudian beliau awali jawaban dengan,

الكلام في أثناء الوضوء ليس بمكروه ، لكن في الحقيقة أنه يشغل المتوضئ

“Bebicara saat wudhu’ tidak makruh, tetapi -kenyataannya- ia menyibukkan orang yang sedang wudhu’.”

Orang yang sedang wudhu’ boleh berbicara kepada selainnya. Karena tidak ada larangan jelas dari syar’iat tentang itu. Dan hukum asal dalam gerakan atau akatifitas adalah mubah.

Makruh berbicara saat wudhu’ diutarakan sebagian ulama Rahimahumullah. Kemakruhan ini bermakna lebih utama ditinggalkan; bukan makruh dari sisi Syar’i yang mendekati keharaman. Maksudanya: orang yang sedang berwudhu’ lebih utama tidak bercara sendiri saat ia berwudhu’ selama tidak ada hajat mendesak untuk berbicara. Jika ada hajat mendesak untuk berbicara, boleh ia berbicara.

Imam al-Nawawi Rahimahullah saat menjelaskan tentang sunnah-sunnah wudhu’ dan perkara yang dianjurkan saat wudhu’ menyebutkan di antaranya,

وأن لا يتكلم فيه لغير حاجة

“Dan hendaknya tidak berbicara saat wuhdu’ tanpa hajat (penting).”

Kemudian beliau menukil perkataan al-Qadhi ‘Iyadh dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para ulama memakruhkan bicara saat wuhdu’ dan mandi. Kemakruhan yang beliau nukil itu dipahami meninggalkan itu lebih utama. Karena tidak ada larangan berbicara saat wudhu’. Tidak disebut makruh dalam masalah ini kecuali bermakna meninggalkan itu lebih utama. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version