TULUNGAGUNG (voa-islam.com) - Kepala Sekolah SMK Siang maupun SMPN 1 Besuki tidak bisa memberikan jaminan untuk siswi berjilbab di foto ijazah atau raport atau mengubah aturan tersebut yang sudah ada sejak lama sebelum ada surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung yang membolehkan jilbab pada foto ijazah ataupun raport.
Adapun SMKN 3 Boyolangu yang didatangi Billi Rohairi dan Ramlan Gumilar anggota Tim Advokasi, dalam diskusinya bersama Wakasek (nama tidak ditanyakan) ia menyatakan bahwa di sekolahnya ini memiliki Rohis, DKM sekolahnya pun aktif mengadakan kegiatan keagamaan.
Namun ketika ditanyakan soal jilbab pada foto ijazah, Wakasek tidak mau memberikan keterangan. Menurutnya itu pertanyaan sensitif, dia tidak mau menjawab karena bukan wewenangnya, menurutnya ini persoalan internal (antara sekolah dengan Dinas Pendidikan), Wakasek pun menutup diskusi karena mulai menutup diri sejak ditanyakan soal jilbab pada foto ijazah (20/1).
Menurutnya itu pertanyaan sensitif, dia tidak mau menjawab karena bukan wewenangnya, menurutnya ini persoalan internal
Untuk mencari kebenaran mengenai kebijakan larangan jilbab pada foto ijazah sebagaimana yang disampaikan pihak sekolah sebelumnya, Tim Advokasi mendatangi Dinas Pendidikan untuk mengkonfirmasi temuan lapangan adanya indikasi larangan jilbab untuk foto ijazah.
Drs. Bambang Triono, MM, (BT) Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung ketika ditemui pertama kali oleh Helmi Ketua Tim Advokasi Hak Pelajar bentukan PII (22/1), ia mengaku bahwa dirinya baru pertama kali mendapat laporan keberatan tentang larangan jilbab pada foto ijazah, walaupun sebelumnya ia telah mengetahui pada umumnya di Tulungagung untuk foto ijazah tidak menggunakan jilbab.
Karena, selama ini tidak pernah ada satupun siswi yang melaporkan menyatakan keberatannya kepada Dinas dan belum ada satupun Kepala Sekolah yang menanyakan kebijakan berjilbab pada foto ijazah.
Karena itulah Dinas Pendidikan merasa tidak ada masalah, semua berjalan mengalir apa adanya. Lalu Tim Advokasi mempertegas bagaimana sikap Dinas Pendidikan menyikapi permasalahan tersebut, BT mengatakan “pada prinsipnya Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan peraturan secara lisan maupun tertulis untuk melarang siswi yang ingin mengenakan jilbabnya untuk foto ijazah” ujarnya.
Selain menyatakan tidak mengakui bahwa Dinas Pendidikan-lah yang bersalah sebagaimana yang disampaikan pihak sekolah SMK Siang, SMPN 1 Besuki, maupun SMKN 3 Boyolangu, ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Tim Advokasi PII mau membantu meluruskan permasalahan pendidikan di Tulungagung.
Untuk membuktikan keseriusannya itu, BT berjanji akan mengadakan Rapat Dinas mengundang seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA negeri dan swasta guna membahas kebijakan kebolehan berjilbab pada foto ijazah, rapot dan dokumen lainnya.
BT juga menyatakan “Dinas Pendidikan sangat fleskibel dan siap bekerjasama untuk menegakkan aturan apalagi menyangkut hak asasi beragama seorang siswi, kan tidak ada yang dirugikan kalau siswi mau berjilbab, lagipula foto itu kan untuk dokumen pribadi” ungkap BT yang baru sekitar dua tahun menjabat di Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung kepada Tim Advokasi PII.
Lima hari kemudian Fatori dan Sandi anggota Tim Advokasi menemui BT untuk mendapat kepastian waktu penyelenggaraan Rapat Dinas, namun ternyata Dinas Pendidikan belum bisa memastikan kapan diadakannya rapat dinas dengan dalih butuh waktu, karena masing-masing pihak baik dinas atau Kepala Sekolah ada kesibukan.
Namun BT berjanji akan memantau dan mengawasi jalannya kebebasan berjilbab bagi pelajar muslimah untuk foto ijazah, “jika nanti masih ada Kepala Sekolah yang melarang, laporkan saja langsung kepada kami, akan kami berikan sanksi” tegas BT kepada Tim Advokasi (27/1).
BT melanjutkan sambil memberikan Surat edaran kepada Tim Advokasi, “dengan berbekal Surat Edaran Dirjen Dikdasmen nomor: 1177/C/PP/2002 tentang Pakaian Jilbab dan Pas Foto, Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung ini sudah cukup kuat Dinas melakukan pengawasan dan memberikan peringatan.
Tim Advokasi di depan kantor Disdik TA usai audiensi
Jadi tidak perlu ada Rapat Dinas. Adik-adik juga bisa bantu mensosialisasikan surat edaran ini kepada para siswi maupun Kepala Sekolah, bahwa di Tulungagung tidak boleh ada larangan jilbab di ijazah” tegasnya sambil menuliskan instruksi untuk Kepala Sekolah dengan tulisan tangan dan dibubuhi tanda tangannya di bawah surat edaran tersebut lalu diberikan kepada Tim Advokasi. [helmi/pii/adivammar/voa-islam.com]
Bersambung:
Pelarangan Foto Berjlbab di Ijazah dan Raport di Tulungagung (1): Kronologis
Pelarangan Jilbab Tulungagung (3): Disdik Jatim Sebut Foto Ijazah Berjilbab, Peluang Kerja Sempit