View Full Version
Senin, 09 Feb 2015

Pelarangan Foto Jilbab Tulungagung (3): Disdik Jatim Sebut Foto Ijazah Berjilbab, Peluang Kerja Sempit

TULUNGAGUNG (voa-islam.com) - Tim Advokasi masih merasakan kekecewaan karena belum ada kepastian. Beberapa kali proses advokasi dan mediasi belum sepenuhnya selesai karena tim advokasi belum dapat kepastian mengenai waktu penyelenggaraan rapat dinas, karena jaminan kebolehan berjilbab pada foto ijazah sangat ditentukan pada momentum rapat dinas.

Kalau rapat dinas diadakan artinya seluruh Kepala Sekolah dianggap sudah mengetahui aturan kebolehan berjilbab. Selama belum diadakannya rapat dinas, Tim Advokasi menilai pemerintah belum cukup serius merealisasikan political will memberikan jaminan kepada para pelajar muslimah untuk berjilbab untuk foto ijazah.

Tim Advokasi akan mengawal niatan pemerintah untuk segera mengadakan rapat dinas. Jika rapat dinas tidak jadi diadakan berarti pemerintah memang tidak pernah serius membela hak pelajar.

Hal itu terbukti pada waktu pemotretan kelas XII SMK Siang Tulungagung pada hari senin (27/1), Putri yang sejak awal berjilbab ia berhasil mengenakan jilbabnya untuk foto ijazah karena ia membawa Surat Edaran Dirjen Dikdasmen dan melobi Kepala Sekolah agar diizinkan, namun nasib ketiga temannya (nama tidak mau disebutkan) yang juga berjilbab justru dilepas ketika pemotretan, karena guru yang memotret memberikan pilihan untuk melepas jilbabnya atau tidak kepada para siswi tersebut.

Putri yang sejak awal berjilbab ia berhasil mengenakan jilbabnya untuk foto ijazah karena ia membawa Surat Edaran Dirjen Dikdasmen dan melobi Kepala Sekolah agar diizinkan, namun nasib ketiga temannya (nama tidak mau disebutkan) yang juga berjilbab justru dilepas ketika pemotretan

Ketika Putri menanyakan kepada temannya kenapa dilepas? Ia menjawab, ?kasihan ke orang tua kalau nantinya tidak mendapat pekerjaan gara-gara ijazahnya berjilbab?.

Selain foto berjilbab untuk ijazah, ternyata untuk foto Rapot pun tidak diizinkan berjilbab. Putri mengatakan bahwa adik kelasnya bernama Sinta (bukan nama asli) kelas XI pada hari kamis (23/1) ketika pemotretan untuk rapot diminta untuk melepas jilbabnya.

Akhirnya para pelajar muslimah berjilbab kelas XI melepas jilbabnya ketika pemotretan, hal itu diakibatkan mereka merasa tidak memiliki jaminan atau dukungan dari berbagai pihak apalagi sambil ditakut-takuti terancam sulit mendapat pekerjaan.

Setelah Tim Advokasi mengetahui hal itu dari Putri, Helmi bersama Sandi menemui HM Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung, berhubung ketika itu HM mendapat tugas ke Malang, akhirnya ia mengantar Tim Advokasi menemui HP Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung (30/1).

Berjilbab = Tidak Mendapat Pekerjaan??

Tim Advokasi meminta ketegasan kebijakan dari Dinas Pendidikan mengenai foto berjilbab di ijazah. HP memaparkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur pada tanggal 22 januari 2014, kebijakan dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yaitu menganjurkan agar siswi berjilbab melepas jilbabnya demi kepentingan masa depannya mendapat pekerjaan, jika foto ijazahnya berjilbab maka lapangan pekerjaan semakin sempit, terutama bagi anak-anak SMK.

Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yaitu menganjurkan agar siswi berjilbab melepas jilbabnya demi kepentingan masa depannya mendapat pekerjaan, jika foto ijazahnya berjilbab maka lapangan pekerjaan semakin sempit, terutama bagi anak-anak SMK

Untuk sekolah kejuruan inilah yang dianggap paling berat jika ijazahnya berjilbab. Namun Disdik Propinsi tidak mengeluarkan larangan secara lisan maupun tertulis, hanya anjuran saja, jika siswi tersebut tetap ingin berjilbab maka harus memperlihatkan telinganya, jika siswi itu tetap ingin menutup semuanya, maka ia harus membuat surat pernyataan bermaterai bahwa ia siap menanggung resiko apapun yang terjadi dan tidak menyalahkan pihak sekolah jika kemudian hari ditolak ijazahnya ketika melamar kerja. Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung pun hanya mengikuti saja kebijakan dari propinsi, kalaupun ada edaran dari Kemendikbud tentang foto ijazah, maka Dinas Pendidikan Propinsi harus mensosialiasikannya ke dinas kabupaten/kota.

Kemudian Tim Advokasi menunjukkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen nomor: 1177/C/PP/2002 yang diberikan BT beberapa waktu lalu kepada Tim Advokasi.

HP mengatakan bahwa surat edaran itu dirinyalah yang mendownload dari internet. Ia meragukan keabsahan Surat Edaran tersebut karena tidak ada kop, tanda tangan dan cap ?karena itu menurutnya surat edaran yang kami download ini dinilai kurang sah, tidak dapat dijadikan dasar untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah? ujarnya.

Tim Advokasi menuntut Dinas Pendidikan agar berusaha meminta langsung kepada Kemendikbud ataupun Disdik Propinsi, tapi HP menyatakan bahwa ?dinas tingkat daerah kan menunggu dari propinsi, sedangkan Dinas Pendidikan Propinsi juga ternyata tidak menyimpan surat edaran tersebut dalam arsipnya, kemarin saya sudah minta?.

HP mengungkapkan, ?setiap rapat seluruh dinas yang diadakan Disdik Propinsi, disdik kabupaten lainnya juga mengalami hal yang sama, larangan jilbab di ijazah kan terjadi juga di Surabaya dan daerah lainnya. Itu kan karena tidak ada surat resmi yang mengatur pas foto untuk ijazah?.

HP mengakui dinas hanya mendapat Permendikbud no. 45 tahun 2014 tentang pedoman seragam sekolah, namun dalam Permendikbud itu tidak ada pasal tentang pas foto.

Hal itulah yang membuat Disdik Tulungagung mengambil sikap menunggu instruksi, sosialisasi dari pusat atau propinsi. Setelah mendengar alasan darinya, Tim Advokasi memberikan penjelasan hukum jaminan hak berjilbab bagi siswi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 29, UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003, Permendikbud no. 45 tahun 2014, lalu dalam Permendikbud itu juga dilampirkan contoh seragam berjilbab.

Akhirnya ia memahami landasan hukum mengenai hak beragama dalam pendidikan, setelah ia melihat lampiran Permendikbud, ia pun berubah pandangan ?Jika siswi itu menggunakan seragam jilbab maka untuk ijazah pun harus sesuai dengan seragam yang ia kenakan?.

Lalu Tim Advokasi menanyakan kapan diadakannya Rapat Dinas sebagaimana yang dijanjikan Sekdisdik. Ia menyampaikan dirinya tidak punya wewenang untuk menentukan Rapat Dinas ?itu kewenangannya Pak Heru sebagai atasan saya, jadi tanyakan langsung saja kepada Pak Heru? lanjutnya.

Karena merasa belum puas dengan jawaban HP, Helmi menelepon HM Kabid Dikmen Disdik Tulungagung untuk mengkonfirmasi kepastian waktu Rapat Dinas.

Ia juga menjawab dengan hal hampir mirip bahwa kewenangan penyelenggaraan Rapat Dinas yang menentukan Sekretariat, harus menghubungi Pak Bambang Triono Sekretaris Disdik. ?Seluruh agenda yang ada di Dinas Pendidikan Tulungagung ya Sekretariat yang mengatur, kami hanya melaksanakan apa yang telah diagendakan? ujarnya kepada Helmi Ketua Tim Advokasi (31/1).

Merasa kurang puas dengan jawaban HM, kemudian Helmi mengirim pesan kepada BT Sekdisdik untuk kembali menanyakan kepastian Rapat Dinas, BT membalas pesan saya ?Mas, yang jelas itu akan diinformasikan, jangan khawatir, terus agenda kami juga padat? katanya melalui pesan singkat kepada Helmi (2/2).

Tim Advokasi pun hingga kini masih menunggu-nunggu kapan realisasi Rapat Dinas. Ini akan menjadi agenda yang akan dikawal oleh Tim Advokasi di Tulungagung. Tim Advokasi berharap pihak Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung bisa segera melaksanakan Rapat Dinas karena Ujian Nasional akan dilaksanakan tiga bulan lagi dan pemotretan untuk ijazah akan dilaksanakan Februari ini. [helmi/pii/adivammar/voa-islam.com]

Bersambung:

Pelarangan Foto Berjlbab di Ijazah dan Raport di Tulungagung (1): Kronologis

Pelarangan Foto Jilbab Tulungagung (2): Kepala Sekolah Tidak Bisa Berikan Jaminan Bagi Siswi Berjilbab

Pelarangan Jilbab Tulungagung (3): Disdik Jatim Sebut Foto Ijazah Berjilbab, Peluang Kerja Sempit


latestnews

View Full Version