View Full Version
Kamis, 19 Jun 2014

Suara Pembaca : Islam Memuliakan Perempuan

Oleh : Lilis Holisah, Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma’had Al-Abqary Serang – Banten

Sahabat Voa Islam,

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat banyak perlawanan ketika menutup lokalisasi prostitusi terbesar di Asia Tenggara, Gang Dolly Surabaya, Jatim. Perlawanan datang dari warga di sekitar Dolly dan Jarak. Pada hari dilakukan penutupan lokalisasi perzinahan tersebut, 18 Juni 2014, jalan-jalan diblokade oleh penduduk setempat dan orang-orang yang menolak penutupan lokalisasi, sehingga pihak Pemkot tidak bisa mendapatkan akses masuk Gang Dolly. Perlawanan tersebut dilakukan oleh para PSK, Mucikari dan orang-orang yang tidak senang atas penutupan lokalisasi pelacuran tersebut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menunda penutupan lokalisasi tersebut sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Argumentasi Komnas HAM adalah sepanjang Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan jaminan solusi masa depan pekerjaan bagi PSK, warga, dan mucikari pasca-penutupan lokalisasi, mereka menyarankan penutupan Dolly-Jarak ditunda tanpa batas waktu. Jika dipaksakan tanpa solusi konkret, pemerintah justru melanggar HAM karena ada unsur pemaksaan kehendak lewat instrumen kebijakan.

Meski ada pihak yang menolak dan melawan penutupan tersebut, ada juga yang kemudian mendukung. Ada yang mendukung upaya Pemkot untuk menutup tempat perzinahan itu berdasarkan kesadaran bahwa pelacuran, apapun alasannya tidak boleh dibiarkan, haram hukumnya membiarkan perzinahan merajalela.

Pihak Pemerintah Provinsi jawa Timur juga menyatakan mendukung penuh Pemerintah Kota Surabaya untuk menutup Dolly dan Jarak. Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan penutupan lokalisasi Dolly harus jalan terus. Alasannya, jika dibiarkan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh pemerintah kepada warganya.

Bagi pihak yang menolak penutupan Dolly, HAM dijadikan alasan, demikian juga apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, dukungannya terhadap penutupan Dolly, menjadikan HAM sebagai alasannya. Sepertinya HAM bisa dipelintir sesuai kepentingan. Lantas bagaimana pandangan yang benar terhadap persoalan ini?

HAM Bukan Standar Terbaik

Menjadikan HAM sebagai alasan, baik bagi para pendukung ataupun bagi pihak yang menolak penutupan lokalisasi perzinahan Dolly dan Jarak, menunjukkan bahwa HAM memiliki standar ganda, bisa dipelintir ke mana saja sesuai arah kepentingan.

Pemikiran HAM muncul di Eropa pada abad tujuh belas masehi sebagai akibat dari pergolakan yang berkobar antara gereja-gereja dan para agamawan dari satu sisi dan antara para cendekiawan dan filosof dari sisi yang lain.

Setelah berlangsungnya pergolakan diantara dua kubu, para cendekiawan mendapat kemenangan atas para pendukung gereja-gereja, yang kemudian melahirkan pemikiran pemisahan agama dari kehidupan (Sekulerisme). Atas dasar sekulerisme kemudian memunculkan apa yang disebut dengan ideologi kapitalisme.

Ideologi kapitalisme-sekulerisme inilah yang menonjolkan pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM). Istilah HAM adalah istilah kapitalisme yang lahir dari akidah pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme). Akidah sekulerisme adalah pemikiran yang bertentangan dengan akidah Islam.

Bukti nyata dan terindera saat ini adalah, kita menyaksikan dan melihat bahwa perzinahan yang telah jelas-jelas Allah haramkan dalam kitab suci, berupaya dilegalkan dan dipertahankan atas nama HAM. Padahal jelas sekali perzinahan adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Perzinahan adalah aktivitas yang sangat jauh dari nilai kehormatan dan kemuliaan manusia. Maka, ide HAM sama sekali tidak ada hubungannya dengan ide-ide Islam karena ide HAM dibangun atas dasar pemikiran yang bertentangan dengan Islam, yaitu akidah pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme).

 

Kapitalisme Menghinakan Perempuan

Berdasar hasil pendataan, jumlah PSK di Dolly dan Jarak mencapai 1.187 orang. Angka itu melebihi data PSK di tempat maksiyat tersebut pada 2012 yang hanya 1.022 jiwa.

Banyaknya para perempuan yang ‘menjual diri’ beralasan, mereka melakukan kemaksyiatan dengan menjadi PSK adalah demi menghidupi keluarga. Alasan ekonomi mengemuka dalam kasus ini. Dan alasan ini juga yang mendapat dukungan beberapa pihak, termasuk dari para pejuang HAM.

Kapitalisme memandang kemuliaan perempuan terletak pada kontribusi mereka dalam persoalan ekonomi. Kontribusi perempuan di bidang ekonomi menjadi salah satu tolak ukur kemuliaan perempuan.  Intinya, perempuan ideal adalah mereka yang bisa memberikan kemanfaatan fisik (materi) kepada semua pihak. Itulah pandangan kapitalis terhadap perempuan.

Itulah perangkap yang diciptakan kapitalis atas nama kemuliaan bagi perempuan.  Perempuan bukannya lebih maju dan terhormat. Mereka bahkan terhina. Mereka bukan saja jauh dari tuntunan syariah. Bahkan mereka menjadikan Kapitalisme semakin kokoh.

Khilafah Solusi Bagi Kemuliaan Perempuan

Islam sebuah agama yang diturunkan untuk mengatur seluruh umat manusia di dunia. Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh tentang kehidupan. Tak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh Islam. Maka, berpalingnya manusia dari aturan Islam sesungguhnya hanya akan melanggengkan kedzaliman, kesengsaraan dan penderitaan. Penolakan mereka terhadap seruan penegakkan syariah Islam hanya akan memperparah kondisi yang sudah kacau balau.

Penolakan penutupan prostitusi dengan alasan apapun adalah alasan yang tidak masuk akal, terbantahkan jika dikembalikan kepada aturan yang hakiki yang datangnya dari Pencipta, Allah SWT.

Maka, ukuran kemuliaan perempuan harus berasal dari Allah SWT. Dialah Yang menciptakan perempuan dan yang memahami tujuan dari penciptaannya. Jika tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah Allah SWT maka derajat kemuliaan manusia seharusnya ditentukan dari seberapa besar ia dapat menghambakan dirinya di hadapan Sang Khalik.  Dari sinilah konsep takwa seharusnya menjadi tolak ukur kemuliaan seseorang.  Sebab, takwa hakikatnya adalah ketundukan seorang hamba di hadapan Allah SWT. Allah SWT berfirman:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian Sesungguhnya Allah Mahatahu lagi Maha Mengenal“ (QS al-Hujurat [49]: 13).

Islam telah memuliakan perempuan dengan tugas pokok menjadi ibu serta pengatur dan penjaga rumah tangga (Umm wa Rabb al-Bayt). 

Harapan akan hadirnya solusi atas berbagai persoalan perempuan tidaklah cukup digantungkan pada janji-janji para pemimpin baru. Solusi tuntasnya adalah mencampakkan ideologi kapitalisme-sekulerisme. Menyelamatkan perempuan dari kehinaan adalah dengan penegakkan Negara Khilafah Islamiyyah.

Hukum-hukum Islam yang menyangkut pergaulan antarlawan jenis, Islam telah menjaga perempuan agar kehormatannya terlindungi. Islam mewajibkan perempuan untuk menutup aurat, mengenakan jilbab dan kerudung ketika keluar rumah, menundukkan pandangan, tidak ber-tabarruj (berdandan berlebihan), tidak berkhalwat, tidak pacaran, bersafar lebih dari sehari-semalam harus disertai mahram, dan lain-lain.  Semua hukum-hukum tersebut dalam rangka memuliakan perempuan.

Ketika perempuan mendapatkan tugas utama sebagai ibu serta pengatur dan penjaga rumah tangga, maka perempuan tidak dibebani tugas untuk bekerja menghidupi dirinya sendiri. Tugas tersebut dibebankan kepada lelaki—suaminya, ayahnya ataupun saudaranya.

Namun perempuan tetap boleh bekerja dan memainkan peran lain dalam kehidupan bermasyarakat, seperti menjadi dokter, guru, perawat, hakim, polisi perempuan adalah beberapa profesi yang dapat ditekuni perempuan dan sangat penting bagi keberlangsungan masyarakat.

Islam juga telah memberikan hak kepada perempuan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi.  Perempuan berhak ikut serta dalam perdagangan, pertanian, industri dan melangsungkan akad-akad, bermuamalah serta berhak untuk memiliki dan mengembangkan segala jenis kepemilikan.

Islam mewajibkan laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu.  Negara Khilafah berkewajiban menjalankan sistem pendidikan agar seluruh warga negara (termasuk perempuan) mendapatkan pendidikan.

Islam memerintahkan perempuan untuk beraktivitas politik dan beramar makruf nahi mungkar kepada penguasa (QS Ali Imran [3]: 104, at-Taubah [9]: 71).  Perempuan dalam Islam memiliki hak untuk memilih khalifah, memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat, atau menjadi bagian dari partai politik Islam. Hanya saja, urusan yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan tidak boleh dijabat oleh perempuan.

Hukum-hukum Islam tentang nasab (juga hukum-hukum pernikahan), telah memuliakan perempuan, agar mereka memperoleh keturunan yang sah, dan mendapatkan kehidupan rumah tangga yang menenteramkan.  Melalui pernikahan syar’i, perempuan mendapatkan hak-haknya sebagaimana laki-laki (suami) mendapatkan hak-haknya dari istrinya.

Islam memuliakan perempuan dengan jaminan di bidang peradilan. Islam juga membolehkan perempuan untuk berjihad.  Islam juga memuliakan perempuan dengan membolehkan perempuan berkiprah di berbagai lapangan kehidupan, semua itu tentu dilaksanakan dengan tetap berada dalam rel Syara.

Demikianlah jaminan Islam yang diberikan khusus bagi perempuan. Semua itu tidak lain agar perempuan menjadi makhluk mulia, terhormat di hadapan Allah SWT dan manusia lain. Namun semua itu akan terwujud ketika Islam diterapkan dalam sebuah negara yaitu Negara Khilafah Islam.

Wallahu ‘alam.


latestnews

View Full Version