View Full Version
Kamis, 19 Sep 2019

Dewan Pengawas KPK? Wow...Keren!

Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)

Gonjang-ganjing yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di antaranya terkait revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK salah satunya diadakannya Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Dewan Pengawas, sebuah nama yang cukup 'keren' yang mudah-mudahan 'kekerenan' namanya menjadikan kinerja KPK menjadi lebih optimal, mungkinkah itu?

Jika kita mau mencoba menelusuri akar masalah kenapa seolah-olah tindak korupsi di negeri ini sulit diberantas? Padahal di negeri ini 'nyaris' di setiap instansi atau institusi, baik lembaga pemerintah maupun swasta dan lain sebagainya muncul beberapa nama seperti, biro, bagian, bidang, departemen, atau divisi 'pengawasan intern'(PI).

Keberadaan pengawas intern yang ada selama ini terasa tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap pencegahan tindak korupsi. Terbukti malah makin menggurita, miris dan tragis jika kita mau mencoba melihat data sepanjang 2004-2019 (15 tahun) KPK telah memproses pidana 17 gubernur dari 34 provinsi yang ada di negeri ini.

Dalam artian, 34 orang gubernur setengahnya terjerat kasus korupsi yang tidak menutup kemungkinan di dalam birokrasi kegubernuran terdapat divisi PI. Lalu apa kerja orang-orang yang ada di divisi PI ini?

Masihkah Dewas KPK ini mau tetap dipaksakan keberadaannya? Jangan-jangan nasibnya sama dengan keberadaan pengawas-pengawas intern yang selama ini sudah ada.

Atau hanya sebagai 'keren-kerenan' saja muncul Dewas KPK sebagai hasil kerja atas revisi UU KPK di penghujung masa tugas yang tinggal menghitung hari berakhir?


latestnews

View Full Version