View Full Version
Rabu, 11 Dec 2019

Riayah Negara dalam Hal Kesehatan

 

Oleh:

Tri Setiawati, S.Si

Pemerhati Perempuan dan Generasi

 

KESEHATAN merupakan hal yang sangat vital di dalam kehidupan manusia. Jika kesehatan manusia terganganggu akan menghambat manusia untuk melakukan produktifitas dalam menjalani hidup. Maka sangatlah penting untuk membutuhkan peran dari negara dalam  mengatasi masalah kesehatan. Namun, nyatanya saat ini negara ingin berlepas tangan untuk mengatasi masalah kesehatan rakyatnya. Sejenak marilah kita tengok  pernyataan bapak  menteri kesehatan berikut.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menduga salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan adalah pembengkakan biaya klaim kepada rumah sakit. Pembengkakan biaya klaim ini diduga disebabkan oleh karena tindakan dokter kepada pasien yang dilakukan secara berlebihan. (TEMPO.CO, 30/11/2019).

Salah satu hal yang disoroti Terawan adalah layanan persalinan melalui operasi sectio caesarea yang banyak terjadi di hampir seluruh daerah. Operasi caesar itu pun diduga tidak sesuai ketentuan.

"Wong sectio caesarea aja perbandingannya dengan normal itu 45 persen. Harusnya menurut WHO 20 persen," kata Menkes Terawan, di Jakarta, Jumat malam, 29 November 2019.

Pernyataan itu disampaikan Terawan di depan sejumlah kepala dinas kesehatan dari seluruh daerah untuk menyelesaikan masalah dugaan fraud atau kecurangan dalam penyalahgunaan layanan Jaminan Kesehatan Nasional. "Harus benar-benar mana di-sectio caesaria, mana yang tidak. Supaya tidak ada pembengkakan biaya. Kalau terjadi berlebihan tindakannya, ya, bangkrut."

Lebih jauh Terawan menegaskan bahwa layanan yang diberikan dalam program JKN adalah layanan kesehatan dasar dengan dana yang terbatas. Namun, nyatanya di lapangan kerap dilakukan dengan tindakan yang berlebihan sehingga membuat pembiayaan juga jadi berlebih. "Ini namanya limited budgeting, kok diperlakukan unlimited medical service? Jelas akan jadi pengaruh yang besar," katanya.

Terawan juga menjelaskan bahwa selama ini pemerintah mengacu pada pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2004. "Di mana di situ bunyinya adalah pelayanan kesehatan dasar. Kalau dibikin unlimited medical services, pasti akan menjadi kolaps," tuturnya.

Dalam kesempatan itu Terawan juga meminta kepada kepala dinas kesehatan untuk menguatkan upaya promotif dan preventif di Puskesmas dalam program pencegahan penyakit. Sebelumnya ia pun menyinggung praktik dokter yang berlebihan dalam penanganan persalinan, tindakan penyakit jantung, dan tindakan terhadap penyakit kanker.

Di era peradaban materi  saat ini (Kapitalisme) hal yang mendasar mendorong manusia berbuat amal karena adanya asas manfaat (materi). Tolak ukur ini mendominasi pikiran manusia, bahkan menembus batas-batas kemanusian dan nilai moral yang didasari spirit beragama.

Inilah wajah peradaban Materi ( Kapitalisme). Di dalam sistem kapitalisme, berbicara tentang nilai-nilai kemanusian hanyalah kemasan atau kedok untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Termasuk cara pandang kapitalisme  dalam sektor Kesehatan yang menjadi vital kehidupan manusia.

Sangat lah jelas. Dalam pandangan kapitalisme hubungan negara terhadap rakyatnya adalah hubungan bisnis. Mengharuskan ada keuntanngan bagi pihak pemilik modal dalam memberikan pelayanan. Tidak ada makan siang gratis tanpa adanya keuntungan.

Program BPJS saat ini, hanyalah ladang bisnis yang mengutungkan bagi para pemilik modal. Yang namanya perusahaan tidak mungkin memberikan barang secara cuma cuma tanpa ada kompensasi. Maka sangatlah mustahil program BPJS ini, menjamin kesehatan gratis untuk rakyat.

Dalam pandangan Islam Hubungan Negara dengan rakyat diibaratkan seperti hubungan antara ayah dengan anaknya. Seorang ayah wajib bertanggung jawab memehuni kebutuhan anaknya. Makan, pakaian, keamanan, kesehatan dll, Semuanya wajib dijamin oleh ayah.

Begitulah cara negara memberlakukan rakyatnya. Dalam Islam kebutuhan akan pelayanan terhadap kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Maka jadilah rumah sakit, aktivitas pengobatan merupakan kemaslahatan umat dan Fasilitas publik.

Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-masholih wa al-marofiq) merupakan kewajiban bagi negara untuk mengadakannya. Nabi Shalalahu’alaihi wassalam bersabda :

  “Imam adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Nash ini bersifat umum, yang menjelaskan tanggung jawab kepala negara kedapa rakyat meruapakan sebuah kewajiban. Termasuk dalam pemeliharaan kesehatan dan pengobatan adalah ri’ayah yang wajib oleh negara.

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi Shalalahu’alaihi wassalam (sebagai kepala negara) mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi Shalalahu’alaihi wassalam pernah mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir. Nabi lalu menjadikannya itu sebagai dokter umum bagi masyarakat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara lalu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baytul Mal di dekat Quba’ dan diperbolehkan minum air susunya sampai sembuh. Al-Hakim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memanggil dokter untuk mengobati Aslam dan berlakukan untuk semua rakyatnya. (www.mediaumat.com)

Dari semua penjelasan di atas merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan wajib disediakan oleh negara secara gratis tanpa memungut uiran sedikit pun. Dan menjadi hak warga negara, bagi orang-orang memerlukannya tanpa memandang status ekonomi.

Dalam mewujudkan pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis ini tentu memiliki dana yang cukup besar. Maka untuk mendapatkan dana yang besar negara harus memiliki sumber-sumber pendapatan kas baytul maal yang ditentukan oleh Syariah.

Salah satunya pendapatan dari sumber daya Alam tambang, baik berupa tambang emas, nikel, batu bara, baja, besi, minyak bumi, dll. Dalam pandangan Islam kekayaan alam berupa tambang adalah harta kekayaan milik umum (publik) yang tidak bisa diprivatisasi (Dimiliki atau dikuasai) oleh individu, swasta maupun swasta asing.

Hal ini didasari pada hadist Nabi Shalalahu’alaihi wassalam yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad, bahwa :

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air, dan api”

Nash ini menjelaskan bahwa padang rumput, air, dan api merupakan milik umat yang tidak bisa diberikan kepada individu maupun kelompok, maka manfaatnya harus dinikmati oleh semua umat.

Api yang dimaksud dalam hadist ini adalah kategori kekayaan tambang yaitu tambang berupa batu bara yang menghasilkan energi, dan sifatnya berlaku untuk semua jenis tambang. Di dalam Islam mekanisme pengelolaan kekayaan alam berupa tambang adalah tanggung jawab negara.

Negara hanya wajib mengelolah kekayaan tambang dan hasil nya didistribusikan kepada rakyat secara merata. Belum lagi sumber pendapatan lainnya yang dimilki oleh kas baytul maal negara, diantaranya adalah kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya.

Sehingga dengan sumber pendapatan ini lah maka negara mampu menjamin semuan kebutuhan dasar masyarakat termasuk kebutuhan pelayanan kesehatan dan pengobatan.(An-Nizhom Al-Iqtisodi fiil Islam, Taqiyudin An-nahbani). Wallahua’lambishawab.*


latestnews

View Full Version