View Full Version
Ahad, 26 Sep 2021

Masalah Kontemporer Guru Honorer

 

Oleh: Fitri Suryani, S. Pd.

(Guru dan Penulis Asal Konawe)

 

Masalah guru honorer seakan tak pernah usai dari pemberitaan. Namun, tahun ini seolah ada secercah harapan bagi mereka yang telah lama mengabdikan diri dalam mencerdaskan anak bangsa.

Pemerintah tahun ini membuka seleksi 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan Fecho mengkritik pengangkatan proses guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang harus melalui seleksi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia berpandangan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK seharusnya dilakukan berdasarkan masa pengabdian seseorang sebagai guru. Menurutnya, guru yang telah cukup masa mengabdinya seharusnya tidak mengikuti proses seleksi lagi karena akan mengalami kesulitan bersaing dengan guru yang masih muda masa pengabdiannya (Sindonews.com, 19/09/2021).

Padahal berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Saat ini baru 1.607.480 (47,8 persen) guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 62,2 persen sisanya merupakan guru honorer. Karenanya terang-benderanglah peran signifikan guru honorer.

Dari itu, seleksi penerimana guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memang tak lepas dari pro kontra di lapangan. Di satu sisi dengan adanya seleksi tentu dapat menilai bagaimana kompetensi guru yang akan mengajar dan mendidik anak bangsa kelak dengan harapan memiliki mutu yang baik. Walau tak dipungkiri sesungguhnya nilai-nilai yang tinggi dari hasil tes tersebut belum menjamin baik tidaknya guru tersebut saat praktik mengajar nanti.

Di sisi lain, adanya seleksi tersebut tak sedikit bagi guru honorer yang mendekati usia senja seakan pesimis. Karena salah satu kekhawatiran mereka, yaitu kalah cepat dalam menyelesaikan soal dengan peserta yang umurnya jauh lebih muda. Apalagi di usia mereka yang tak lagi muda, jelas tak mudah membaca tulisan kecil dari layar komputer, begitu juga kegesitan mereka dalam menjalankan teknologi tak seperti yang masih usia muda.

Selain itu, soal-soal seleksi seolah hanya teori belaka. Karena tak sebanding dengan praktik pengabdian yang telah belasan bahkan puluhan tahun lamanya mereka jalani.  Bagaimana tidak, kemampuan guru honorer yang telah lama megabdikan diri, sepertinya hanya dinilai dan diukur saat proses seleksi. Seakan mengabaikan bagaimana praktik yang telah lama mereka lakukan dalam mengajar dan mendidik anak bangsa.

Di samping itu, jika menengok tugas dan tanggung jawab para guru honorer pada hakikatnya tak jauh berbeda dengan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sayangnya dari sisi kesejahteraan sangat jauh berbeda. Miris!

Potret suram tersebut pun seakan menjadi lumrah yang harus ditanggung oleh mereka yang berstatus guru honorer. Karena hal itu telah berlangsung sejak lama dan hingga kini belum mendapat titik terang yang dapat membuat mereka sejahtera.

Lebih dari itu, perlakuan buruk sistem kapitalisme terhadap profesi pendidik tentu tidak dapat dipungkiri. Mereka digenjot dengan berbagai peraturan yang berbelit, namun minim perhatian yang berkaitan dengan kesejahteraan. Begitu juga pandangan sistem ini terhadap bagaimana urgensi pendidikan yang sesungguhnya.

Karenanya, pengangkatan guru honorer dengan program PPPK menegaskan minimnya perhatian sistem hari ini menyediakan layanan pendidikan bagi rakyat, memfasilitasi pendidikan dengan jumlah guru yang memadai dan berkualitas serta membiayai kebutuhan pendidikan termasuk dengan menempatkan terhormat dan menggaji secara layak para pendidik.

Lain halnya dalam Islam yang mana pendidikan merupakan perkara yang tak kalah penting dengan perkara lainnya. Sehingga pendidikan pun ditempatkan sebagai hak dasar publik. Tentu untuk mewujudkan hal itu perlu adanya dukungan dari pihak berwenang. Di antaranya mendukung pembiayaan pendidikan secara maksimal.

Sebagaimana pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, terdapat kebijakan pemberian gaji kepada para pengajar Al-Qur’an masing-masing sebesar 15 dinar, di mana satu dinar pada saat itu sama dengan 4,25 gram emas. Jika satu gram emas Rp. 500.000 saja dalam satu dinar berarti setara dengan Rp 2.125.000,00. Dengan kata lain, gaji seorang guru mengaji adalah 15 dinar dikali Rp 2.125.000, yaitu sebesar Rp 31.875.000.

Oleh karena itu, pandangan Islam terhadap pendidikan dan para pendidik bertolak belakang dengan sistem kapitalisme. Islam menjadikan pendidikan sebagai pilar peradaban mulia dan menempatkan para guru sebagai salah satu arsiteknya. Hal itu nampak dari perhatian sistem Islam terhadap pendidikan dan jaminan kesejahteraan para guru. Wallahu a’lam bi ash-shawab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version