View Full Version
Sabtu, 24 Sep 2022

Pendidikan Indonesia Tidak Mengajarkan Sekulerisme

Oleh: Abdurrahman Anton M.

(Praktisi Pendidikan & Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH)


Bukan sekedar 4 Pilar pendidikan seperti yang diajarkan oleh UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know (belajar untuk tahu), (2) learning to do (belajar untuk berbuat) (3) learning to be (belajar untuk menjadi), dan (4) learning to live together (belajar untuk hidup bersama).

Lebih daripada itu tujuan Pendidikan Nasional Indonesia adalah mendidik Iman, Taqwa dan Akhlak Mulia. Berdasarkan Iman, Taqwa dan Akhlaq Mulia itulah manusia Indonesia dididik ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun peradaban yang maju dan sejahtera. Dengan tetap menjaga nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional harus dirancang berdasarkan tujuan dan kerangka sebagimana disebutkan di atas.

Pendidikan dasar, menengah dan tinggi dilaksanakan secara sistemik dan gradual atas dasar prinsip keberagamaan yang jelas dan pembinaan persatuan nasional.

Tujuan dicapainya peradaban yang maju tidak boleh melepaskan karakter Iman, Taqwa dan Akhlak Mulia, karena karakter tersebut akan dibawa dalam dunia kerja di manapun dan kapanpun.

Pendidikan yang sekuler yaitu yang memisahkan antara ajaran agama dengan ilmu pengetahuan dan teknologi hanya akan melahirkan sikap mental yang materialistik dan cenderung untuk berbuat korup dan tidak bermoral. Kemajuan yang tinggi tetapi jauh dari Adab Mulia dan sikap toleran.

Agama mengajarkan hidup yang berkemajuan dengan kesejahteraan lahir batin yang bercirikan Akhlak Mulia. Jauh dari sifat materialistik, sikap munafik, berbuat korup, berbuat terror, Amoral, dan tidak toleran terhadap perbedaan keyakinan agama.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi payung sekaligus panduan dilaksanakannya Pendidikan di Indonesia.

Prinsip dasar Sistem Pendidikan Nasional kita adalah berKetuhanan Yang Maha Esa, Melahirkan pribadi yang selalu Adil dan beradab, menjaga persatuan, mengedepankan prinsip Musyawarah, dan terwujudnya Kesejateraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan yang mencakup kesejahteraan lahir dan batin di dunia dan akhirat untuk seluruh rakyat Indonesia bukan untuk segelintir orang, oligarki, apalagi untuk seseorang.

Pada prinsipnya Pendidikan Nasional harus mencakup hal berikut:

Pertama, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendidik seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan yang memadai harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia bukan hanya bagi orang yang mau dan mampu secara material saja.

Kedua, Pendidikan Nasional yang berdasarkan pada prinsip keagamaan dan persatuan Nasional.

Ketiga, kemajuan peradaban diraih atas dasar kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak tergantung pada pihak asing. Mandiri ilmu dan teknologi untuk peradaban yang mandiri.

Keempat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasiskan prinsip yang khas yaitu prinsip-prinsip Agama.

Kelima, kurikulum dibangun atas dasar kemajuan Iman dan Taqwa, kemajuan sosial dan kemajuan peradaban.

Keenam, pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan tentunya anggaran Pendidikan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketujuh, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan para Pendidik baik Guru maupun Dosen.

Kedelapan, satuan Pendidikan harus memperhatikan keterkaitan antara pengembangan teori secara konseptual dan sesuai dengan peluang kerja secara aktual.

Kesembilan, Pendidikan Nasional haruslah melahirkan karya-karya yang dapat memenuhi kebutuhan peradaban hidup modern baik secara konsep, fasilitas hidup dan kemandirian. Tidak selalu tergantung pada produk-produk asing.

Kesepuluh, hasil Pendidikan Nasional harus mencakup keberhasilan Nalar yang tinggi, Akhlak yang Mulia dan Kesejahteraan yang baik.

Sistem Pendidikan Nasional haruslah dibangun dan dilaksanakan secara sustainable atau berkesinambungan agar dapat terpelihara kemajuan dan ketepatan hasil-hasilnya bagi peradaban manusia Indonesia yang unggul dan Mandiri.

Mandiri Pendidikan Nasional diharapkan membawa kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan membawa pada peradaban yang modern dan sejahtera secara lahir maupun batin.

Untuk itu merancang dan menetapkan suatu Sistem Pendidikan Nasional haruslah melibatkan semua pihak yang terkait dengan proses dialog yang cukup agar terpenuhi berbagai aspirasi masyarakat yang menjadi objek, mitra maupun subjek Pendidikan Nasional. Begitu amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Pembentukan suatu Peraturan Perundang-Undangan.


latestnews

View Full Version