View Full Version
Senin, 04 Mar 2013

Presiden Bisa Bubarkan Densus, Agar Pelanggaran HAM Tidak Bertambah

JAKARTA (voa-islam.com) -  “Gelombang Pembubaran Densus 88 oleh berbagai pihak, adalah sesuatu yang wajar, dan tidak bisa diremehkan. Berdasarkan video yang diterima Komnas HAM, dan telah beredar di kalangan warga Muhammadiyah, termasuk DPR, ihwal kebiadaban yang dilakukan Densus 88 dalam penanganan kasus terorisme, sudah tidak boleh diperpanjang lagi. Densus 88 memang sudah harus dibubarkan.”

Demikian ditegaskan tokoh muda Muhammadiyah dan Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya kepada voa-islam di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, belum lama ini.

“Yang masih hidup bisa bercerita tentang kebrutalan yang dilakukan Densus 88.  Sehingga, tidak ada alasan untuk meneruskan kebiadaban itu. Densus 88 harus dievaluasi. Saat ini Komisi III dan sejumlah Ormas Islam telah menyatukan langkah agar Densus segera dibubarkan.  Karena itu, Masyarakat harus terus menerus mendorong Presiden SBY untuk membubarkan Densus 88, sehingga pelanggaran HAM berat tidak lagi bertambah-tambah,”ungkap Mustofa.

Seperti diketahui, Densus 88 itu dibawah Kapolri. Tapi jika Presiden melakukan intervensi untuk membubarkan Densus 88 jelas sangat bisa. Itu dilakukan setelah mempertimbangkan kemaslahatan umat.  Terlebih jika umat islam semakin sakit hati. “Ada Densus, justru  fitnah semakin banyak.”

Ketika ditanya, kenapa Muhammadiyah baru kali ini kritis dan menuntut pembubaran Densus? “ Muhammadiyah akan bergerak, jika punya cukup bukti. Jadi, bukan sekedar rumor,” kata Mustofa.  Seperti diberitakan sebelumnya, PP Muhammadiyah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam lainnya, mendatangi Bareskrim dan bertemu Kapolri untuk menuntut agar Densus 88 dibubarkan.    

Setelah tuntutan Densus 88 dibubarkan, bukan tidak mungkin, Muhammadiyah beserta sejumlah ormas lainnmya menuntut Pemerintah agar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan. desastian


latestnews

View Full Version