View Full Version
Kamis, 07 Mar 2013

Biadab! Ketua BNPT: Melanggar HAM Itu Sah-sah Saja, Karena Ada UU-nya

MAKASSAR (voa-islam.com) – "Meskipun ada anggapan pekerjaan polisi 100 persen melanggar HAM saat menangkap dan memburu teroris, tetapi itu sah-sah saja menurut UU yang berlaku. Sebab kita ini berhadapan dengan teroris." Demikian dikatakan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Pusat Ansyad Mbai. Dengan bangga Ansyad menyatakan, dalam penanganan teroris, Indonesia mendapat pujian dari berbagai negara karena mampu menangkap teroris.

Berdasarkan data dari 2002 jumlah kasus terorisme mencapai 840 kasus. Indonesia pun menjadi model penanganan teroris di dunia."Indonesia menjadi model di dunia dalam penangaan teroris. Indonesia konsisten dalam supermasihukum, tidak perlu pakai rudal seperti dilakukan di negara lainnya menangkap teroris," katanya saat diskusi BNPT bersama Jurnalis di Makassar, Rabu (6/3).

Sesumbar, Ansyad Mbai mengatakan, Indonesia dinilai berhasil dalam penanganan teroris tanpa melibatkan sejumlah pasukan besar seperti di negara-negara lainnya. Dalam hal penanganan teroris di Indonesia, “Densus 88 Anti teror mampu bekerja dengan baik,” ujarnya.  

Belum puas melakukan pelanggaran HAM berat, Ketua BNPT itu menilai bahwa UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih lemah dan belum mengikat sepenuhnya."Ini adalah salah satu kelemahan. Terus terang sampai hari ini, saya tidak mengatakan UU Terorisme kita itu paling `lembek`," kata Ketua BNPT Pusat Ansyad Mbai.

Menurut pria kelahiran Buton ini, kini Indonesia masuk dalam kelompok 20 masih diakui dunia internasional dalam hal ekonomi dan meskipun ada teror.. Tapi, yang pasti, beberapa NGO, seperti Komnas HAM, Kontras, Indonesia Policy Watch, dan sejumlah ormas Islam, telah membenarkan adanya pelanggaran HAM berat yang dilakukan Densus 88 terkait beredarnya video kekerasan yang terjadi di Poso. MUI, Muhammadiyah dan beberapa ormas islam lainnya mendesak agar Densus 88 dibubarkan.

Papua Merdeka Motif Ekonomi

Usai diskusi bersama Jurnalis Ansyad Mbai mengatakan, mengapa selalu ada gerakan teroris dan sepertinya sistematis, padahal sudah beberapa pelaku yang ditangkap dan dihukum mati, itu karena produk hukumnya. "Kenapa teroris itu selalu terus-terus melakukannya, padahal sudah ditangkap tapi masih melakukan lagi. Karena apa, kegiatan-kegiatan awal yang mengarah kepada terorisme belum terjangkau oleh hukum kita," ungkapnya.

Ansyad menuduh Ustadz Abubakar Ba`syir lari dari Malaysia karena takut ditangkap dengan melihat produk hukumnya, makanya di daerah ini dia bebas."Kalau di sulsel ada teroris dan jelas masih kita harus waspadai, masih ada sisa-sisa gerakan itu," ketusnya.

Semua kelompok teroris, sebut Ansyad, diduga masih punya kaitan dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). "Bisa jadi NII itu induk dari gerakan gerakan radikal yang mengatasnamakan agama ini," sebutnya.

Saat ditanyai mengenai kasus teror di Papua, kata dia, di Papua itu bermacam macam karena luas geografis tidak bisa disamakan dan berbeda. Ada model separatis, ada yang motif ekonomi seperti di Timika."Banyak motif salah satunya ekomomi dan dibeberapa tempat ada motif politik," ucapnya

Lanjutnya, "Sebetulnya itu sudah di kategorikan teroris, sampai saat ini pemerintah masih belum memberlakukan UU terorisme untuk kasus itu. Tapi kalau kita lihat di dunia internasional, Uni Eropa itu sudah masuk kategori teroris," sebutnya.

Terkait belum diberlakukan UU Teroris di papua, pria kelahiran Buton ini menjelaskan, ini konsekwensi, daripada prinsip demokrasi yang harus di jalankan sebegaimana mestinya.

"Pemerintah tidak bisa secara otoriter langsung memperlakukan hal itu karena agenda utama kita sebetulnya bukan soal teroris, tapi bagaimana mempertahankan proses demokrasi di negeri ini," tandasnya. Hal itu kata Ansyad, tergantung situasi yang berkembang di Papua apakah akan diberlakukan di Papua yang bisa saja mengarah kepada aksi terorisme. [Desastian/dbs]


latestnews

View Full Version