View Full Version
Rabu, 31 Jul 2013

IPW: Korban Salah Tangkap Harus Tuntut Densus, Kapolda dan Kapolri

JAKARTA (voa-islam.com) - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras aksi salah tangkap yang dilakukan Densus 88 terhadap dua warga Tulungagung, Jatim, yakni Sapari (49) dan Mugi Hartanto (38). Kasus salah tangkap di Tulungagung adalah salah satu bukti kekejian polisi, khususnya Densus 88.

Kasus ini tidak boleh ditolerir. Lembaga-lembaga negara, seperti DPR dan Komnas HAM perlu mempersoalkan kasus ini secara serius, antara lain memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kapolri dan komandan Densus 88. Hal ini dikatakan oleh Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, seperti dikutip tribunnews, Selasa (30/7/2013).

"Korban harus menuntut pidana dan perdata. Pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana adalah anggota Densus yang melakukan penangkapan dan penyiksaan, kemudian komandan Densus di lapangan maupun komandan Densus yang memerintahkan penangkapan. Mereka yang dituntut secara pidana harus segera ditahan, mengingat penyiksaan ancaman hukumannya 5 tahun penjara, " Neta menegaskan.

Sedangkan Kapolda dan Kapolri bisa dituntut secara perdata. Dalam kasus salah tangkap di Inggris lima tahun lalu, imbuh Neta, pengadilan memerintahkan polisi inggris membayar ganti rugi sebesar Rp 15 miliar (jika dirupiahkan) kepada korban salah tangkap.

Tuntutan perdata dan pidana ini, kata Neta lagi, harus dilakukan korban. IPW kemudian berharap Muhammadiyah yang sejak awal membantu advokasi terhadap korban bisa segera mengajukan tuntutan perdata dan pidana agar ada pembelajaran pada polisi maupun Densus 88 agar tidak bersikap sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Pasalnya Polri telah melakukan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap Mugi dan Sapari yang ternyata adalah pengurus Muhammadiyah.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Unggung Cahyono, menuding dua orang lainnya yang ditangkan yakni Mugi Hartanto dan Sapari terlibat karena berperan sebagai penunjuk jalan.

Sementara dalam kesempatan berbeda Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie bahwa empat orang yang disergap Densus 88 Polri di Tulungagung, Jawa Timur adalah DPO kasus CIMB Niaga Medan.

"Jadi keempat terduga teroris yang diamankan di Tulung Agung tersebut memang masuk ke dalam DPO Polri, karena terkait dengan aksi teror di Bali, Poso, Medan, dan Solo," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip liputan6, Selasa (23/7/2013).

Pernyataan Polri tersebut akhirnya terbukti salah lantaran kedua pria yang ditangkap hidup-hidup oleh Densus 88 itu ternyata pengurus Muhammadiyah dan tidak terlibat kasus terorisme. Mereka akhirnya dibebaskan pada Ahad (28/7/2013) setelah didesak oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version