View Full Version
Jum'at, 23 Aug 2013

Salah Tangkap, Polisi Bebaskan 3 Orang yang Ditangkap di Cipayung

CIPAYUNG, JAKARTA (voa-islam.com) - Kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2013) malam akhirnya membebaskan 3 orang yang ikut ditangkap saat penggerebekan di rumah Iqbal Khusaini dua malam sebelumnya.

Ketiga orang korban salah tangkap tersebut, Maryono alias Yono (38), Eno Karseno (36) dan Rukiyat alias Yayat (38) dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme sebagaimana yang ramai diberitakan oleh media.
 
"Sudah dibebaskan," kata Sain (63), Ketua RT yang diminta polisi untuk ikut menyaksikan pengembalian ketiganya ke rumah masing-masing kepada Voa-Islam.com.

"Mereka jadi saksi ajah," lanjutnya.

Iqbal Khusaini sendiri belum dibebaskan dan masih menjalani pemeriksaan  polisi.

Jadi saksi

Sejak awal sebenarnya polisi akan membebaskan ketiganya, hal ini sebagaimana penuturan tetangga yang tinggal persis disamping rumah Iqbal yang ikut menyaksikan jalannya penangkapan.

"Udah yang 3 ini pulangin ajah (karena tidak terlibat-Red), kata ibu Sini (42) kepada Voa-Islam.com, mengutip perkataan salah seorang petugas kepolisian dari tim pertama yang masuk melakukan penangkapan.

Namun kemudian seorang polisi dari tim berikutnya yang masuk ke kontrakan, yang dia sebut sebagai komandan dari para polisi yang melakukan penangkapan, mengatakan agar membawa mereka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dibawa ajah, buat saksi," lanjutnya menirukan perkataan polisi tersebut.

Pada Selasa (20/8/2013) malam, polisi dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat orang di sebuah rumah kontrakan di Jl. Masjid RT.005/06 Cipayung No.25 Jakarta Timur.

Penangkapan terhadap ke empat orang itu dilakukan di rumah kontrakan Iqbal Khusaini, yang memang merupakan target dari aparat. Polisi yang semula ingin menangkap Iqbal mendapati 3 orang lainnya yang tengah bertamu di rumah tersangka sehingga ketiganya turut diamankan oleh polisi.

Penangkapan Iqbal diduga terkait dengan penjual air softgun yang ditangkap di Depok, Jawa Barat beberapa waktu sebelumnya.

Iqbal Khusaini, veteran jihad Ambon, Poso dan Moro, memang dikenal para tetangganya berprofesi sebagai penjual air sofgun merangkap tukang servis handphone.

Dari rumah Iqbal Khusaini, polisi dari Polda MetroJaya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api kaliber 32 dan kaliber 35, 2 pucuk airsoft gun jenis pistol, peluru kaliber 22 sebanyak 43 butir, peluru kaliber 32 sebanyak 53 butir, peluru kaliber 32 jenis Colt sebanyak 2 butir, peluru hampa kaliber 32 sebanyak 8 butir.

Selain itu, polisi juga menyita sepucuk senapan angin, 6 bilah senjata tajam, sebilah celurit, 3 buah notebook, 9 unit ponsel, dan sebuah central procesing unit (CPU) dan peralatan reparasi handphone. (ab)

Foto: Rumah kontrakan Iqbal Khusaini


latestnews

View Full Version