View Full Version
Senin, 10 Feb 2014

Granat: SBY Presiden Munafik, Karir Tamat Cari Selamat Korbankan Rakyat!

JAKARTA (voa-islam.com) - Pemerintahan SBY dinilai Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) tidak konsisten dan mengkhianati rakyat dalam hal pemberantasan Ratu Mariyuana. Granat layangkan protes keras atas keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Melalui Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pidatonya yang mengatakan tidak akan memberikan grasi kepada terpidana narkoba.

Sekedar mengingatkan, Schapelle Leigh Corby, yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Sebelum mendapat pembebasan bersyarat ini, Corby lebih dulu mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Lupakah Presiden akan pidatonya yang mengatakan tidak akan memberikan grasi kepada terpidana narkoba, dan dan tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkoba?" tukas Henry, Jumat (7/2/2014).

Dari sikap yang bertolak belakang itu, Henry menyebut Presiden SBY sebagai orang yang munafik.

"Munafik itu adalah tidak selaras antara kata dengan perbuatan. Salahkah kalau rakyat ini mengatakan bahwa SBY itu munafik?" ketusnya.

Menurut Henry, meski merupakan hak terpidana, namun pembebasan bersyarat itu tidak seharusnya diberikan. Harus ada pertimbangan kepentingan bangsa yang dilakukan pemerintah sebelum memberikan hak tersebut. Karena kejahatan yang dilakukan Corby atau terpidana narkoba lainnya adalah kejahatan terhadap keselamatan bangsa.

Presiden, lanjut Henry, seharusnya peka terhadap keadilan rakyatnya yang terluka dengan pemberian grasi terhadap Corby sebelumnya. "Kenapa setelah grasi, masih diberikan pembebasan bersyarat?" tanya Henry.

Jika ingin memberikan hak terpidana, maka sebelumnya Presiden harus memperhatikan hak keadilan bagi korban langsung atau tidak atas perbuatan Corby. Yaitu keluarga dari lima juta penduduk Indonesia yang menjadi penyalahgunaan dan pecandu, serta 50 orang yang mati akibat kejahatan narkoba.

BNN Pasrah
Sepertinya Pemerintah telah lupa dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk Napi Narkoba, Terorisme dan Korupsi. 

Di sisi lain Presiden SBY seolah juga tak ingat dengan enam instruksinya soal narkoba yang disampaikan dalam pidato menyambut hari anti narkoba internasional pada 26 Juni 2011.
 
"Demikian pula tujuh pesan anti narkoba wakil presiden dalam pidato hari anti narkoba 26 Juni 2012. Saya kira perlu kesungguhan, integritas dan kerja keras semua pihak dalam melawan narkoba untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba 2015," ujar anggota Komisi III DPR asal Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi.
 
Jangan sampai intruksi dan pesan antinarkoba tersebut hanya menjadi untaian kata yang manis nan mulia namun tanpa makna. Harus diingat betapa berbahayanya narkoba ini, rata-rata sekitar 50 orang meninggal karena narkoba setiap harinya. 
 
"Tak hanya itu, sebanyak 4,2 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna obat terlarang tersebut. Indonesia sudah sedemikian darurat narkoba, lantas kenapa kita malah permisif. Saya khawatir, sikap lembek dan permisif pemerintah Indonesia terhadap Corby akan dilihat oleg bandar besar lintas negara yang lain," imbuhnya. 
 
Sehingga, tambah Aboe, mereka akan semakin bersemangat untuk bertransaksi ke Indonesia. Maka celakalah nasib bangsa ini kedepan, karena menjadi sasaran pasar narkoba Internasional.

Sementara itu, Badan Nasional Narkotika (BNN) pasrah dengan kebijakan Presiden SBY yang memberikan pembebasan bersyarat kepada ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby.

"Karena kita negara hukum yang penting semua proses harus sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.

Sumirat mengatakan, BNN menolak menanggapi keputusan Presiden SBY memberikan kebijakan pembebasan bersyarat kepada warga negara Australia itu.

Komisi III DPR menyampaikan surat protes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby.

Surat protes disampaikan oleh delapan anggota Komisi III DPR yang terdiri dari lintas fraksi. Surat dititipkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin disela-sela agenda rapat kerja dengan komisi III DPR.

"Hari Kamis surat disampaikan ke presiden, yang menyatakan penyesalan dan keberatan atas pembebasan bersyarat untuk Corby. Surat disampaikan saat raker pengesahan UU Ekstradisi dengan Korsel dan India disaksikan menlu," ujar anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, Jumat (7/2/2014).

Surat itu intinya menyampaikan penyesalan DPR atas keputusan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 'ratu mariyuana' tersebut.

Sebab pemerintah Indonesia tengah memerangi peredaran dan perdagangan narkotik di dalam negeri. Dengan pemberian pembebasan bersyarat itu telah menodai komitmen pemerintahan SBY.

Delapan anggota Komisi III DPR menyebut Presiden SBY telah mengobral grasi kepada para narapidana kasus narkotik. Padahal SBY sendiri yang menyebut narkoba, teroris dan korupsi adalah tiga kejahatan besar di Indonesia.

Headline
Inilahcom

Berikut adalah isi surat protes delapan anggota Komisi III DPR kepada SBY soal Corby;

Yth. Bp Presiden RI
Menkumham
Di Jakarrta

Berkaitan dengan informasi tentang pemberian PB (pembebasan bersyarat) untuk Corby, maka kami menyatakan penyesalan dan keberatan terhadap kebijakan tersebut.


Kami menyesalkan inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan perdagangan narkoba dimana kebijakan politik tidak mendukung upaya penegakan hukum terutama terhadap tekad BNN untuk meujudkan 'zerro toleransi' narkoba di 2015.


Selain kami memprihatinkan obral grasi kepada napi-napi narkobba yang bertentangan dengan komitmen moral presiden yang sudah menetapkan bahwa kejahatan narkoba, teroris dan korupsi sebagai kejahatan serius tetapi tindakan presiden jauh panggung dari api.


Kami mengharap ada keseriusan untuk menjaga komitmen moral dan politik terhadap tiga kejahatan di atas. Setop bersikap lunak dan wujudkan janji pemerintah untuk menjadikan hukum sebagai panglima dalam pemerintahan.


Jakarta, 6/2/2014


Hormat;

1. Taslim Chaniago
2. Eva K Sundari
3. Ichsan Sulistio
4. Otong Abdurrahman
5. Deding Ishak
6. Kurdi Mukri
7. Al Muzammil Yusuf
8. Andi Anszar
[berbagaisumber/arham/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version