View Full Version
Kamis, 26 Mar 2015

Siarkan Secara Langsung Umpatan Kotor Ahok, Kompas TV dapat Sanksi dari KPI

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) geram dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melontarkan kata-kata kotor saat acara live di Kompas TV.

Atas perkataan kotor Ahok itu, KPI memberikan sanksi kepada program Kompas Petang yang disiarkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 17 Maret 2015. Sanksi tersebut berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

”Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar atau kotor dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun. Merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja," tulis KPI dalam situsnya yang dikutip, Selasa (24/3/2015).

KPI menilai, segmen wawancara live pada program ini, dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

"KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 24," sambungnya.

KPI Pusat memberikan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara secara langsung (live) pada program Kompas Petang selama tiga hari berturut-turut. [syahid/oz/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version