View Full Version
Kamis, 09 Jul 2015

Wakil DPR RI: Penyadapan Boleh Dilakukan jika Ada Rekomendasi Pengadilan

JAKARTA (voa-islam.com)- Menanggapi ada aktivis yang menginginkan penyadapan dilakukan untuk daya tambah kinerja KPK, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah merasa heran. Pasalnya, bila ingin melakukan penyadapan mesti ada keputusan atau izin dari pengadilan. Jika tidak, menurutnya akan melanggar pivasi atau HAM seseorang.

Penyadapan ini kalau serampangan dan tanpa keputusan pengadilan berbahaya, meski itu dinamakan atas nama pemberantasan korupsi sekalipun karena ini bisa masuk ke dalam pelanggaran HAM,” demikina ujar politikus PKS tersebut seperti yang diberitakan oleh Republika, Rabu (07/07/2015).

Fahri yang juga Wakil Ketua DPR RI menyatakan, jika tidak ada izin dari pengadilan maka bisa saja hasil penyadapan disalahgunakan oleh pihak lain untuk meraih keuntungan. Ia melihat, sebagai contohnya BIN, yang diberikan wewenang menyadap.

BIN, jika tugasnya dipersilahkan menyadap siapapun tanpa terkecuali. Namun, hasil yang diperoleh BIN tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat sebelum diserahkan ke pengadilan, sekalipun BIN telah melaporkannya ke presiden.

“BIN itu kan dalam tugasnya bisa menyadap siapapun, namun hasil penyadapan BIN tidak bisa dijadikan alat bukti dan laporannya hanya  ditujukan kepada presiden.Nah kalau tidak diatur, maka bisa saja, hasil sadapan BIN digunakan oleh pihak lain demi kepentingan kekuasaan.Hasil sadapan yang seharusnya tidak bisa digunakan pun menjadi dapat digunakan atas dasar pemberantasan korupsi.Ini yang berbahaya, harusnya penyadapan baru bisa dilakukan dengan perintah pengadilan,” katanya.

Karena itu, jika ini dibiarkan maka bisa saja ada penyalanggunaan hasil penyadapan untuk kepentingan-kepentingan kekuasaan. Bisa saja menurut Fahri hasil penyadapan yang seharusnya tidak boleh digunakan, direkayasa sehingga bisa digunakan kalau penyadapan tidak memerlukan izin pengadilan. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version