View Full Version
Senin, 24 Aug 2015

Pemerintah Melanggar Hukum jika Bahasa Indonesia Dihilangkan bagi TKA

JAKARTA (voa-islam.com)- Anggota DPR RI meminta kepada pemerintahan Joko Widodo agar hati-hati bila menerbitkan aturan baru. Seharusnya menurut anggota DPR ini komunikasi, adalah dijadikan salah satu yang penting untuk membicarakan hal-hal yang terbilang sensitif, terlebih untuk Negara di mata dunia.

"Kami harus mengingatkan kepada pemeritah agar berhati-hati dalam mempergunakan Permenaker No 12/2013. Ini aturan untuk berkomunikasi. Tentu kita akan minta penjelasan," kata Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, Senin (24/08/2015) seperti yang dikutip Viva. Dan hal ini berkaitan dengan rencana presiden menghapus bahasa Indonesia untuk tenaga kerja asing.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengatakan, untuk menarik invenstor, pemerintah dapat memilih jalan lain, bukannya justeru menghilangkan harkat dan martabat bangsa.

"Buat kami solusi untuk menggalang investasi tidak dengan melepas bahasa begitu saja. Tetapi, bisa dengan hal-hal yang menarik bagi investor. Misalnya infrastruktur diperbaiki, diberikan insentif pajak, kemudahan perizinan, bea masuknya dipermudah," katanya.

Dede meminta Jokowi tidak gegabah terkait kebijakan ini. Sebab, kebijakan ini justru bisa bertentangan dengan konstitusi.

"Pemerintah melanggar Undang-undang 24/2009, dalam Undang-udang Bahasa itu dijelaskan wajib hukumnya bahasa Indonesia digunakan dalam kontrak kerja, perusahaan negara, swasta dan sebagainya. Kalau tidak, maka kontrak kerja akan dibuat dengan bahasa semaunya," kata Dede. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version