View Full Version
Senin, 23 Sep 2019

Perjalanan RUU KUHP 

JAKARTA (voa-islam.com)- Fahri Hamzah mengakui bahwa memang tidak mudah meyakinkan masyarakat untuk menerima  sebuah UU Hukum Pidana yang terdiri dari 628 pasal dan mengatur hidup kita sejak bangun tidur sampai tidur lagi. Padahal UU yang akan diberlakukan ini untuk mengganti UU yang telah dipakai untuk menjajah rakyat.

Memang kitab suci saja tidak turun sekaligus, Tuhan menurunkan ayat per ayat sesuai kejadian dan peristiwa. Sementara yang sedang kita buat adalah sebuah Kitab Hukum yang akan diberlakukan sekaligus untuk menggantikan Kitab Hukum lama yang sudah usang dan ketinggalan," katanya,baru-baru ini.

Dan akhirnya, dengan kerja keras, UU ini disiapkan oleh para ahli. Presiden Habibie sebagai presiden transisi ketika itu, kataya, membuat Tim Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Tim ini juga menyiapkan rencana amandemen UUD 1945 sesuai dengan aspirasi mahasiswa yang berdemonstrasi kala itu.

"Presiden Abdurahman Wahid dan Megawati menuntaskan amanademen UUD 1945 dlm 4 kali sampai tuntas. Pada saat Presiden SBY dilantik sebagai hasil pemilihan presiden secara langsung , kita sudah menjadi negara demokrasi yang penuh. Decak kagum dunia kuar biasa. #EraBaruHukumPidana," tertulis demikkian di akun Twitter pribadinya.

Presiden SBY, adalah seorang Demokrat yang mulai menyiapkan secara teknis RUU KUHP ini. Dan tentu adalah sebuah dokumen yang solid, yang telah menimbang keseluruhan konsep negara hukum yang demokratis sesuai amanah Konstitusi baru. Hukum pidana baru kita berpindah mazhab.

"Tapi, di akhir masa presiden @SBYudhoyono banyak yang belum memahami maksud baik revisi ini. Hingga ditunda. @DPR_RI periode 2009-2014 berakhir dan gagal mengesahkan RUU KUHP yang sebetulnya sudah selesai. Mandat reformasi untuk mengganti hukum buatan Belanda terhenti sesaat."

Seperti diketahui bahwa RUU KUHP laksananya akan dibahas lebih jauh. Namun, karena satu dan hal lain, pembahasannya pun tampaknya perlu diperhitungkan kembali.

(Robi/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version