View Full Version
Selasa, 15 Oct 2019

Politisi PKS Setuju Calon Kepala Daerah Tak Boleh Zina dan Mabuk

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi ll DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mendukung rencana revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 tentang tambahahan syarat calon kepala daerah tidak boleh pernah melakukan perbuatan pidana diantaranya judi, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.

"Saya lihat rencana ini lahirkan pro dan kontra. Tapi wacana revisi ini justru harus didukung penuh oleh semua pihak karena memberikan keuntungan bagi masyarakat. Saya mendukung rencana revisi ini," Kata politisi dari Dapil Jabar 7 ini di Jakarta, Senin (14/10/2019) seperti dikutip dari Pks.id.

Menurut Ketua DPW PKS Jawa Barat ini, setidaknya ada beberapa alasan kuat kenapa ia mendukung wacana revisi PKPU tersebut.

"Pertama, negara kita berdasarkan Pancasila. Sila Pertama berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, nilai-nilai agama jadi landasan kita. Semua agama pastinya tidak membolehkan pengikutnya berbuat amoral seperti berzina dan mabuk," terangnya.

Kedua, menurut Syaikhu, setiap perhelatan Pilkada selalu menghabiskan banyak uang. Tahun 2018 lalu saat Pilkada serentak dilaksanakan, dana yang dibutuhkan sebanyak Rp 20 Triliun."Sangat menyedihkan jika dengan anggaran sebesar itu tapi tidak melahirkan pemimpin terbaik yang bermoral."

Ketiga, menurut Syaikhu, rakyat berhak mendapatkan pemimpin terbaik tanpa cacat."Dengan demikian, mereka akan mendapatkan panutan atau teladan. Juga mampu membawa kemaslahatan," tegasnya

Kelima, menurut Syaikhu dalam Islam menurutnya minuman keras atau khamr disebut sebagai ummul khobaits (induk dari keburukan)."Pemimpin yang suka mabuk akan sangat mudah melakukan tindakan kejahatan lainnya," ujarnya

Dalam pandangan Syaikhu perilaku buruk pemimpin hanya akan membuat dirinya tersandera, sehingga tak bisa maksimal dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

"Tinggal nantinya semua pihak duduk bersama, mendapatkan parameter atau alat ukur yang jelas tentang zina dan mabuk tersebut sehingga dapat diterima pihak yang kontra," tutup Syaikhu.* [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version