View Full Version
Jum'at, 29 May 2020

Legislator Nilai Pelantikan PAW Dirut TVRI Langgar UU MD 3

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari menilai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022 sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang MD3.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini menyampaikan, dalam RDP dengan Dewas LPP TVRI pada (25/02/2020) menghasilkan kesimpulan dalam point 1 bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI yang meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.

”Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan Rapat yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3 yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah,” jelas Kharis dalam keterangan tertulis kepada media, Jum’at (29/05/2020).

Anggota DPR RI Asal Solo, Jawa Tengah ini menambahkan dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.

“Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” tegas Kharis.

Anggota DPR RI asal Solo ini juga menyesalkan kemelut/kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI dan mengharapkan agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional LPP TVRI dan meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.

“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020 poin 3 (tiga) yang berbunyi: ‘Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa’, harusnya itu yang diutamakan,” tutup Kharis.*[Ril/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version