View Full Version
Kamis, 20 Jan 2022

Kerap Digunakan Tempat Maksiat, Tiga Hotel di Tasikmalaya Disegel Satpol PP

TASIKMALAYA (voa-islam.com)--Pemerintah Kota Tasikmalaya menutup tiga hotel di wilayah Mangkubumi lantaran kerap digunakan sebagai tempat prostitusi online dan pesta miras.

Penyegelan dilakukan, Rabu (19/1/2022) dan dihadiri Satpol PP, Dinas Disprabudpar, serta Forkopimcam.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Kota Tasikmalaya Dedi Tarhedi mengatakan penyegelan dilakukan setelah dilakukan berbagai proses. Pihaknya mengaku tidak pernah mengabaikan aduan masyarakat untuk melakukan pengecekan ke tiga lokasi.

"Dan memang terbukti ada kegiatan tindak prostitusi," jelas Dedi seperti dilansir laman Portal.Tasikmalaya.go.id.

Sementara itu, Sekretaris Disporabudpar Kota Tasikmalaya Rita Amelia menjelaskan ketiga hotel tersebut melanggar Perda Kebudayaan Pasal 33. Peraturan itu menyebutkan hotel tidak boleh dijadikan tempat prostitusi. 

Rita menambahkan penutupan ini bersifat sementara. Jika pengelola mau mentaati perda dengan pengawasan ketat, maka hotel bisa kembali dibuka.*[Pim/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version