View Full Version
Selasa, 10 May 2022

Sidang Edy Mulyadi Ancaman Bagi Kebebasan Pers

JAKARTA (voa-islam.com)--Sidang perdana wartawan Senior FNN (Forum News Network), Edy Mulyadi digelar Selasa pagi ini, 10 Mei 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia akan dibela oleh sedikitnya 32 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Edy Mulyadi.

Berdasarkan pantauan, sebagian tim pengacara sudah datang sekitar pukul 9.00. Mereka antara lain Ahmad Yani, Herman Kadir, Djudju Purwanto, Dedy Setiawan, Kurnia Tri Royani, Erman Umar, M. Hadrawi Ilham, Thorik dan Novel. Selain itu juga terlihat Ustaz Alfian Tanjung.

Edy Mulyadi tiba di PN Jakpus sekitar pukul 9.45 WIB dan langsung ke tempat transit di bassement, sebelum sidang dimulai. Edy yang mengenakan baju batik, celana hitam dibalut ikat kepala terlihat bersemangat. Dia menyalami satu per satu pengacaranya.

Edy Mulyadi diadili terkait
kasus pemindahan Ibu Kota Negara yang disebutnya sebagai 'Tempat Jin Buang Anak'.

Namun menurut Tim pengacaraan Edy Mulyadi, dalam Surat dakwaan jaksa penuntut umum, tidak hanya mempersoalkan tentang kritik Edy Mulyadi terhadap rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, tetapi juga membawa-bawa produk jurnalistik karya Edy Mulyadi lainnya di akun YouTube Bang Edy Channel.

Menurut Herman Kadir, Koordinator Tim Pengacara Edy Mulyadi, dalam kariernya sebagai pengacara baru kali ini melihat ada berkas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tebalnya sampai 900 halaman. Tapi itu sinya banyak berisi lampiran.

Isi surat dakwaan tersebut, kata Tim pengacara Edy Mulyadi, mengancam kebebasan pers di Indonesia karena produk-produk jurnalistik lain yang ada di YouTube, berpotensi untuk dikriminalisasi.

Oleh karena itu bukan hanya menyangkut kasus produk jurnalistik Bang Edy Channel tetapi juga berpotensi merembet ke produk jurnalistik lain di kanal YouTube.

Ketika diminta tanggapannya, Edy Mulyadi menyatakan, dia dilaporkan terkait dengan menyebut Fraser/kalimat tempat jin buang anak.

"Tapi dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, sejumlah produk jurnalistik lainnya yang saya buat di akun YouTube Bang Edy Channel juga dilampirkan. Ini sebenarnya bisa mengancam kebebasan pers, terutama produk jurnalistik yang ada di channel YouTube," kata Edy Mulyadi. *[Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version