View Full Version
Sabtu, 25 Jan 2020

Warga Prancis Divonis 22 Tahun Penjara Karena Merekrut Puluhan Pemuda untuk Berjihad di Suriah

PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Seorang warga negara Prancis telah dijatuhi hukuman 22 tahun penjara karena berusaha merekrut puluhan pemuda untuk berjihad di Suriah dan karena memimpin brigade Islamis berbahasa Prancis di negara yang dilanda perang tersebut.

Mourad Fares, 35, melarikan diri dari Suriah pada tahun 2014, dan ditangkap di Turki dan diserahkan ke otoritas Prancis pada tahun yang sama.

Jaksa penuntut mengatakan dia memainkan peran "penting" dalam merekrut orang-orang muda untuk berjihad di Suriah, dan mencatat kurangnya "penyesalan" atas tindakannya.

Fares muncul tanpa bergerak ketika putusan dibacakan di pengadilan khusus pada Jumat malam.

Dia mengakui di pengadilan bahwa dia "secara tidak langsung" merekrut para pemuda untuk berjihad melalui video propagandanya dan "memfasilitasi" masuknya sejumlah orang ke Suriah.

Dia membantah ikut serta dalam operasi tempur di Suriah, tempat dia melakukan perjalanan pada 2014.

Tetapi jaksa penuntut mengatakan dia "ikut serta dalam aksi bersenjata" dengan Islamic State di Irak dan Suriah (ISIS) yang kemudian dikenal sebagai kelompok Islamic State, sebelum pergi bergabung dengan sel jihadis berbahasa Prancis yang berafiliasi dengan Jabhat Al-Nusrah.

Pengadilan juga memutuskan bahwa Fares bersalah memimpin sel ini.

Prancis telah waspada sejak gelombang serangan jihadis yang dimulai pada 2015 yang telah menewaskan lebih dari 250 orang.

Lusinan warga Prancis pergi untuk bergabung dengan IS di Suriah dan Irak sebelum pasukan koalisi pimpinan AS mengusir para jihadis tersebut dari apa yang mereka sebut "kekhalifahan" tahun lalu.

Para pemimpin IS juga mendesak pengikut di Prancis untuk melakukan serangan sendiri, sering menargetkan pasukan keamanan, dan para pejabat mengatakan ancaman serangan IS-lebih lanjut tetap tinggi. (AFP)


latestnews

View Full Version