View Full Version
Selasa, 28 Jul 2020

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas Semua Dakwaan

KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-islam.com) - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam pengadilan pertama dari beberapa pengadilan multi-juta dolar.

Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini secara luas dilihat sebagai ujian terhadap aturan hukum Malaysia dan upaya anti-korupsi. Skandal seputar dana kekayaan 1MDB Malaysia telah mengungkap jaringan penipuan dan korupsi global.

Vonis hari Selasa (28/7/2020) berpusat pada 42 juta ringgit ($ 10 juta, £ 7,7 juta) yang ditransfer dari dana tersebut ke rekening pribadi sang perdana menteri saat itu.

Najib berada di kantor dari 2009 hingga 2018. Dia menyangkal semua kesalahan dan mengatakan dia disesatkan oleh penasihat keuangan - khususnya buronan Jho Low yang didakwa di AS dan Malaysia.

Tuduhan Najib dinyatakan bersalah karena membawa masing-masing 15 hingga 20 tahun.

Sebelum vonis, ia mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis bersalah. (BBC) 


latestnews

View Full Version