View Full Version
Rabu, 27 Jan 2010

Besok Hari Permulaan Ayyamul Bidl, Disunnahkan Berpuasa

Puasa tiga hari setiap bulan disunnahkan dan nilainya terhitung seperti puasa dahr (tahunan), karena amal shalih dalam Islam diganjar sepuluh kali lipat. Berpuasa sehari diganjar seperti puasa sepuluh hari. Maka siapa yang berpuasa tiga hari setiap bulannya, dia terhitung berpuasa setahun penuh.

Dari Abdullah bin 'Amr, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasalah tiga hari dari setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu ganjarannya sepuluh kali lipat, seolah ia seperti berpuasa sepanjang masa." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an Nasai)

Dan disunnahkan melaksanakannya pada Ayyamul Bidh (hari-hari putih), yaitu tanggal 13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah. Berdasarkan riwayat Abi Dzarr, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

"Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari dari salah satu bulan, maka berpuasalah pada hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. At Tirmidzi)

Dari Jabir bin Abdillah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

صِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَيَّامُ الْبِيضِ صَبِيحَةَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

"Puasa tiga hari setiap bulan adalah puasa dahr (puasa setahun). Dan puasa ayyamul bidh (hari-hari putih) adalah hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. An Nasai dan dishahihkan al Albani)

Pada bulan ini, shafar 1431 H. jatuh pada hari Kamis, besok hari bertepatan dengan 28 Februari 2009 M. Maka Ayyamul Bidh yang disunnahkan berpuasa di dalamnya secara berurutan adalah hari Kamis, Jum'at dan Sabtu. (Berdasarkan kalender yang beredar, di Indonesia tanggal 13 dimulai antara hari Kamis dan Jum'at, wallahu a'lam bish shawab).

Terkadang permulaan puasa ini berbeda antara satu negeri dengan negeri lainnya, sesuai dengan permulaan bulan yang ada di sana. 

Dan jika tidak melaksanakan shaum itu pada Ayyamul Bidl, tidak mengapa melaksanakannya pada awal bulan atau akhir bulan.

Dari Mu'adzah ad 'Adwiyah, seseungguhnya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah radliyallah 'anha: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa melaksanakan shaum selama tiga hari setiap bulannya?" Aisyah menjawab: "ya". Ia pun bertanya lagi: "Hari-hari apa saja yang biasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shaum?" Aisyah pun menjawab: "Tidak pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan hari keberapa dari setiap bulannya beliau melaksanakan shaum." (HR. Muslim)

Dalam Majmu' Fatawa wa Rasail, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin berkata, "Seorang boleh berpuasa pada awal bulan, pertengahannya, ataupun di akhirknya secara berurutan atau terpisah-pisah. Tetapi yang paling afdhal (utama) dilaksanakan  pada Ayyamul Bidl, yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radliyallah 'anha, "adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa tiga hari setiap bulan, tidak terlalu peduli apakah berpuasa di awal atau di akhir bulan." (HR. Muslim)

(PurWD/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version