View Full Version
Jum'at, 25 Feb 2011

Bolehkah Sholat Jumat Diadakan Dua Kali Dalam Satu Masjid?

Pertanyaan:

Saya sekarang sedang kuliah di Kanada, kebetulan disana sedang ada pelebaran masjid, sehingga masjid menjadi tidak muat untuk seluruh jama’ah sholat Jum’at, karena sebab ini sholat Jum’at diadakan dua kali supaya semua jama’ah bisa ikut sholat, tapi masalahnya sholat yang pertama diadakan pada jam 12.30, yakni sebelum masuk waktu sekitar satu jam….apakah ini boleh menurut pendapat seorang ulama…dan apa hukum sholat-sholat yang telah saya kerjakan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah keatas Rasulullah keluarga beliau shahabat dan para pengikut mereka yang baik hingga hari kiamat. Amma ba'du:

Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa sholat Jum’at tidak boleh dikerjakan kecuali setelah tergelincirnya matahari kearah barat.

Sedangkan ulama Hanabilah berpendapat bolehnya mengerjakan Jum’at sebelum tergelincir matahari. (Rujukan: Al-Umm (1/223), Al-Majmu’ (4/377-381), Al-Inshaf (2/375-376), dan Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyyah (27/197-198).

Namun yang lebih utama dikerjakan setelah tergelincir matahari, tapi jika terpaksa mengerjakan sebelum tergelincir matahari sekitar satu jam maka tidak mengapa.

Ulama Lajnah Daimah wal Ifta’ pernah ditanya:

Apakah boleh sholat Jum’at sekitar satu jam sebelum tergelincir matahari – karena darurat masuknya waktu kerja di Prancis- mengingat jika kami belum mengerjakan sholat sebelum masuk kerja yaitu sebelum tergelincir matahari maka kami tidak akan dapat mengerjakannya, maka apakah itu dibolehkan karena darurat seperti itu?

Maka mereka menjawab:

Menentukan awal waktu sholat Jum’at diperselisihkan para ulama, mayoritas ulama berpendapat bahwa awal waktunya adalah awal waktu Dzuhur yaitu tergelincirnya matahari, maka tidak boleh sholat sebelum tergelincir matahari sebentar atau lama, dan sholat tidak sah berdasarkan ucapan Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu: (Dahulu kami sholat Jum’at bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang mengikuti bayangan kami) HR Al-Bukhari dan Muslim.

Juga berdasarkan perkataan Anas radhiyallahu ‘anhu: (Dahulu Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengerjakan sholat Jum’at ketika matahari tergelincir) HR Al-Bukhari. Sebagian ulama mengatakan: tidak boleh sebelum saat keenam ataupun kelima.

Imam Ahmad bin Hanbal dan beberapa ulama berpendapat bahwa awal waktunya adalah awal waktu sholat Ied, adapun waktu tergelincir adalah awal waktu wajibnya mendatangi Jum’at, mereka berdalilkan untuk bolehnya sholat sebelum tergelincir matahari dengan perkataan Jabir radhiyallahu anhu: (Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sholat- yakni Jum’at- kemudian kami kembali ke unta-unta kami lalu melepaskannya ketika matahari tergelincir) HR Muslim, dan berdasarkan perkataan Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu anhu: (Dahulu kami sholat Jum’at bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian kami pulang saat dinding-dinding tidak memiliki bayang-bayang) HR Abu Dawud.

Untuk menggabungkan hadits-hadits diatas: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seringnya sholat Jum’at setelah tergelincir matahari, kadang-kadang beliau sholat sebelum tergelincir atau mendekatinya.

Oleh karena itu, maka yang lebih utama sholat dikerjakan setelah tergelincir matahari demi mempertimbangkan kebanyakan amalan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, serta keluar dari khilaf, dan ini yang menunjukkan bahwa masalah tersebut ijtihadiyah, dan ada kelonggaran, maka barangsiapa sholat sebelum tergelincir matahari atau mendekatinya maka sholatnya sah Insya Allah, apalagi adanya uzur seperti yang disebutkan penanya”. Selesai. (Fatwa Lajnah Daimah (8/216-217).

Sholat Jum'at dua kali dalam satu masjid:

Adapun menegakkan sholat Jum’at dua kali dalam satu masjid, yang kedua setelah selesai yang pertama, ini tidak boleh.

Ulama Lajnah Daimah wal Ifta pernah ditanya:

Jumlah masjid yang mengadakan sholat Jum’at di kota Paris dan kota-kota lain sedikit ditambah lagi masjid menjadi sempit karena banyaknya jama’ah.

Sebagai jalan keluar dari permasalahan ini dimana kebanyakan jama’ah sholat tidak dapat mengerjakan kewajiban Jum’at di Prancis, maka salah seorang mengusulkan supaya sholat Jum’at dikerjakan dalam satu masjid dua sesi, setiap kali dengan imam dan khatib berbeda. Maka apa hukum syar’ie masalah itu?

Mereka menjawab:

Menegakkan dua kali Jum’at dalam satu masjid tidak dibolehkan secara syarie, dan kami tidak mengetahui ada dasarnya dalam agama Allah, karena aslinya Jum’at ditegakkan satu kali di satu negeri, dan tidak boleh dikerjakan beberapa sholat Jum’at kecuali karena uzur syar’ie, seperti jauhnya jarak bagi sebagian yang diwajibkan Jum’at, atau masjid pertama sesak tidak muat untuk seluruh jama’ah sholat, atau uzur semacamnya yang membolehkan ditegakkan Jum’at kedua, ketika itu Jum’at lain boleh dikerjakan dimana tujuan Jum’at dapat terealisasi . (Fatwa Lajnah Daimah (8/262)

Wallahu A’lam

(Disarikan dari situs islam.qa)

(ar/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version