View Full Version
Rabu, 27 Nov 2013

Wanita Ke Masjid Pakai Parfum Menyengat, Shalatnya Tidak Diterima

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga, para sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.

Shalat fardhu terbaik bagi wanita adalah di rumahnya. Namun jika ia ingin shalat di masjid secara berjamaah tidak boleh dilarang. Syaratnya, dirinya aman dari fitnah dan tidak menimbulkan fitnah. Karenanya, hal-hal yang bisa memancing terjadinya fitnah tersebut tidak dibolehkan. Di antaranya memakai minyak wangi (parfum) yang menyengat.

Dari Zainab la-Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'Anhuma, berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepada kami,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا

Apabila salah seorang kalian (kaum wanita) hendak ke masjid (ikut shalat berjamaah), maka janganlah ia memakai minyak wangi.” (HR. Muslim)

Imam Muslim mencantumkan hadits ini pada, “Bab Keluarnya wanita ke masjid apabila tidak menimbulkan fitnah, dan dia keluar tanpa memakai minyak wangi.” Ini menunjukkan bahwa seorang wanita apabila hendak mengikuti shalat berjamaah bersama kaum muslimin di masjid diharamkan atasnya memakai minyak wangi dan parfum.

Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata: Di dalamnya terdapat keharaman memakai minyak wangi atas wanita yang hendak pergi ke masjid; karena hal itu bisa membangkitkan syahwat para lelaki yang mencium baunya. Ini juga berlaku terhadap pakain yang sangat indah dan perhiasan yang mencolok.

Bahkan dalam hadits lain disebutkan dengan jelas, bahwa wanita yang shalat di masjid dengan memakai parfum menyengat, shalatnya tidak diberi pahala dan tidak diterima sehingga ia hilangkan baunya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُوجَدَ رِيحُهَا لَمْ يُقْبَلْ مِنْهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ اغْتِسَالَهَا مِنْ الْجَنَابَةِ

Wanita yang memakai minyak wangi lalu pergi ke masjid agar tercium baunya, maka tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi sebagaimana mandi janabat.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan disebutkan dalam Shahih al-Jami’ al-Shaghir, no. 2703)

Perintah mandi ini berfungsi untuk benar-benar menghilangkan bau parfum tersebut. Yakni apabila parfum tersebut mengenai seluruh tubuhnya. Namun jika parfumnya hanya mengenai bagian tertentu, maka cukuplah ia membasuh bagian yang terkena saja. (Dinukil dari penjelasan Syaikh Mubarakfuuri dalam Syarh al-Misykah)

Sebagian ulama lain menjelaskan, ancaman dalam hadits di atas menunjukkan larangan keras atasnya, celaan atas perbuatannya, dan menyerupakan dengan perbuatan zina. Karena, perbuatan tersebut menarik pandangan laki-laki dan membangkitkan syahwatnya. Posisi wanita tadi membuat mata laki-laki yang melihatnya seperti mata seseorang yang ingin berzina, sehingga pantaslah wanita tersebut diperintahkan untuk mandi.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits lain,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Siapa wanita yang memakai parfum lalu ia melewati sekumpulan orang supaya mereka mencium baunya, maka wanita tersebut adalah pezina.” (HR. Al-Nasa’I & Ahmad. Dihassankan Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 2701)

Semua ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Yakni wanita yang keluar rumah dengan memakai parfum yang tercium oleh laki-laki yang dilaluinya atau yang melewatinya. Ini bukan hanya khusus saat ke masjid, tapi juga dalam acara atau kegiatan lainnya; seperti menghadiri pernikahan, menjenguk orang sakit, bersilaturahim, rapat, ke pasar, dan selainnya.

Jika memakai minyak wangi saja demikian keras ancamannya, lalu bagaimana dengan wanita-wanita yang mengerjakan perbuatan yang lebih bisa mengundang syahwat seperti keluar rumah tanpa memakai jilbab, memperlihatkan lehernya, menyingkap pahanya, dan semisalnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version