View Full Version
Jum'at, 07 Apr 2017

Dianjurkan Memperbanyak Amal Shalih di Bulan Rajab

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Bulan Rajab adalah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan di Al-Qur'an. Posisinya memisah dari tiga saudaranya sehingga lebih menarik perhatian.

Disebutkan di Shahihain, saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah di Haji Wada’,

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Sesungguhnyazamantelahberedarsebagaimana yang ditentukansemenjak Allah menciptakanlangitdanbumi.Dalam setahun terdapat dua belas bulan. Darinya terdapat  empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhirah) dan Sya’ban.

Ada 2 alasan kenapa disebut bulan Haram. Pertama,  karena diharamkanperang di dalamnyakecualikalaumusuhmemulainya. Kedua, karenabesarnyakehormatandankeagunganbulan-bulantersebutsehinggamaksiat yang dikerjakan di dalamnyadosanyalebihbesardaripadabulan-bulanselainnya.Karenaitu Allah melarangkitasecarakhususdarimelakukankemaksiatan-kemaksiatanpadabulan-bulantersebut.

Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. Al-Taubah: 36)

Keterangan sejumlah mufassirin, kemasiatan tetap diharamkan di semua bulan sepanjang tahun. Hanya saja larangannya di bulan-bulan haram ini lebih kuat. Berarti dosanya lebih besar. Sebaliknya, amal shalih di dalamnya juga diganjar lebih besar. 

Syaikh Abdurrahman Al-Sa’di di tasfirnya menjelaskan satu dari dua kata ganti bulan dilarangnya berbuat dzalim pada ayat di atas, “bisa juga dhamir tersebut kembali ke empat bulan haram. Ini larangan khusus atas mereka dari melakukan kezaliman di dalamnya yang disebutkan bersamaan dengan larangan berbuat zalim pada setiap saat/waktu. Ini untuk menunjukkan kemuliaannya yang lebih. Kezaliman di dalamnya, dosanya lebih besar daripada di bulan-bulan selainnya.” (Taisir al-Karim al-Rahman: 373)

Perbanyak Amal Shalih di Bulan Rajab

Dosa atas maksiat di bulan Rajab - salah satu dari empat bulan haram- lebih besar. Sepadan dengan itu, pahala atas ketaatan juga lebih. Ini berlaku secara umum terhadap amal-amal shalih, seperti umrah, shalat sunnah, puasa, sedekah, tilawah, istighfar, dzikir, dan semisalnya.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata,

وجعل الذنب فيهن أعظم، والعمل الصالح والأجر أعظم

“Dan Allah menjadikan dosa di epat bulan haram itu lebih besar, dan (begitu juga) amal shalih lebih besar pahalanya.” (Dinukil dari tafsir Ibnu Katsir terhadap QS. Al-Taubah: 36)

Hanya saja, jangan sampai menghususkan jenis-jenis amal tertentu dengan keutamaan tertentu kecuali dengan dalil shahih. Dan keterangan mayoritas ulama, tidak ada amalan khusus dari sisi jenis dan keutamaan di bulan Rajab ini.

. . . jangan sampai menghususkan jenis-jenis amal tertentu dengan keutamaan tertentu kecuali dengan dalil shahih . . .

Salah satu amal yang diistimewakan banyak orang adalah puasa di hari-hari tertentunya; seperti hari pertamanya, keduanya, ketiganya, dan ketujuhnya.

Ada hadits yang menunjukkan adanya puasa model ini. Namun statusnya maudhu’ (palsu).  Di antaranya, hadits yang menyebutkan: "Siapa yang puasa tiga hari pada bulan Haram, yaitu hari Kamis, Jum'at, dan Sabtu, maka Allah akan mencatat baginya pahala ibadah 700 tahun," dan dalam riwayat lain, "60 tahun".

Hadits lainnya, "Puasa hari pertama dari bulan Rajab merupakan kafarat (penghapus dosa) untu ktiga tahun, pada hari kedua sebagai kafarat untuk dua tahun, lalu pada setiap harinya untuk kafarat selama satu bulan."

Hadits yang lain yang tidak kalah masyhur, "Rajab adalah syahrullah (bulan Allah), Sya'ban adalah bulanku (Nabi Muhammad), dan Ramadlan adalah bulan umatku." Semua riwayat ini adalah palsu dan dusta.

Memang terdapat hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menunjukkan anjuran berpuasa pada bulan-bulan haram (Rajab dan tigabulan haram lainnya):

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ

"Puasalah pada bulan-bulan Al Hurum (bulan Rajah, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, -Pen,-) dan hentikanlah (beliau mengucapkannya sebanya ktiga kali)." HR. Abu Dawud no. 2428 dan didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dhaif Abi Dawud)

Hadits ini –jika shahih- menunjukkan anjuran berpuasa pada bulan haram secara keseluruhan. Maka siapa yang berpuasa pada bulan Rajab untuk menjalankan hadits tersebut maka ia juga harus berpuasa pada bulan-bulan haram selainnya, maka ini tidak apa-apa. Jika menghususkan pada Rajab saja maka tidak boleh. Wallahu a'lam.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Adapun puasa Rajab secara khusus, maka hadits-hadits (yang menerangkannya) semuanya dhaif (lemah), bahkan maudhu' (palsu). Tidak ada ulama yang bersandar kepada hadits-hadits tersebut. Ini tidak termasuk dhaif yang boleh diriwayatkan dalam bab Fadhail (keutamaan-keutamaan amal), tapi secara umum termasuk hadits-hadits maudhu’ yang dipalsukan .  .  . 

Terdapat di dalam al-Musnad (Imam Ahmad) dan selainnya, satu hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau memerintahkan berpuasa pada bulan-bulan haram: Rajab, Dzul Qa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Maka ini tentang puasa pada empat bulan secara keseluruhan, tidak hanya menghususkan Rajab." (DiringkaskandariMajmu' Fatawanya: 25/290)

Sedangkan mengisi bulan Rajab dengan puasa sebulan penuh telah diingkari oleh para ulama dari kalangan sahabat. Beberapa sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhum Jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan puasa di bulan Rajab.

Ibnu Rajab berkata, "Adapun puasa, tidak ada keterangan yang sah dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab."

Diriwayatkan dari Umar bin Khathab radliyallahu 'anhu, bahwa beliau pernah memaksa seseorang untuk membatalkan puasa Rajab dan berkata, "Apa itu (puasa) Rajab? Sesungguhnya Rajab diagungkanoleh orang Jahiliyah, makaketikadatang Islam halituditinggalkan."

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:" Semua hadits yang menyebutkan tentang keutamaan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya adalah hadits dusta yang diada-adakan (dipalsukan)." (Lihat al-Manar al-Munif, hal. 96)

Ibnul Hajar berkata dalam Tabyin al-'Ajab bimaa Warada fii Fadhli Rajab hal. 11: "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya." 

Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqih Sunnah 1/383 mengatakan: "Dan berpuasa Rajab, tidak ada keutamaan yang lebih atas bulan-bulan selainnya, hanya ia termasuk bulan haram. Tidakterdapatketerangandalamsunnah yang shahihbahwa puasatersebut (Rajab) memilikikeistimewaan. Dan hadits yang menerangkanhalitutidaklayakdijadikanargumentasi."

SyaikhUtsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang puasa tanggal 27 Rajab dan shalat malam padanya. Beliaumenjawab: "Puasa pada hari ke 27 dari bulan Rajab dan shalat pada malam harinya dengan menghususkan hal itu adalah perkara bid'ah, dan setiap perkara bid'ah (dalam ibadah,-pent) adalah sesat." (Majmu' Fatawa IbnuUtsaimin: 20/440)

Dalam Fatwa beliau yang lainnya, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang hukum syar’i tidak boleh dibangun di atasnya.”

Namun bukan berarti berpuasa sunnah -seperti puasa Senin&Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan.

Ibnu Shalah Rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya; yaitu anjuran berpuasa secara umum."

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan dan anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan." Wallahua'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version