View Full Version
Jum'at, 08 Mar 2019

Seorang Ibu Nadzar Berpuasa Rajab Setiap Tahun, Wajib Ditunaikan?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Seorang Ibu bernadzar akan berpuasa sebulan penuh di Rajab. Nadzarnya ini berkaitan dengan anaknya yang sakit. Ia punya anak kecil yang sakit parah. Ia berkata: jika Allah hidupkan anakku maka aku akan berpuasa di bulan Rajab setiap tahun.

9 tahun telah lewat, namun ia tak pernah berpuasa satu bulan Rajab pun karena kondisinya yang lemah dan kurang sehat. Menurut pengakuannya, setiap tahun ia hami atau menyusui. Karena sebab inilah ia merasa tak sanggup menjalankan nadzarnya. Apa yang harus ia kerjakan.

Syaikh bin Bazz rahimahullah dalam binbaz.org.sa memberikan jawaban terhadap problem ibu itu, bahwa nadzarnya tersebut termasuk nadzar yang makruh. Yaitu nadzar berpuasa bulan Rajab setiap tahun jika keinginannya tersebut dikabul oleh Allah. Bagi ibu tersebut cukup membayar kafarat sumpah. Puasa penuh di bulan Rajab sebagai nadzar termasuk perkara yang makruh. Sedangkan nadzar yang makruh dicukupkan dengan menunaikan kafarat yamin (sumpah). Bentuknya, ia memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian (yang cukup untuk shalat) bagi mereka. Dan itu sudah cukup. Walhandulillah, dan tidak wajib bagi ibu itu untuk berpuasa Rajab. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version