View Full Version
Rabu, 03 Mar 2010

PBNU Tolak Campur Tangan Amerika dalam Sidang UU Penodaan Agama

JAKARTA (voa-islam.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana menghadirkan saksi ahli pakar HAM dan kebebasan beragama asal Amerika Serikat (AS) dalam uji materi UU Penistaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran saksi ahli dari negeri Paman Sam justru membuktikan adanya skenario internasional untuk mengacaukan kehidupan beragama di tanah air.

"Saya tidak setuju pemohon mendatangkan saksi HAM atau kebebasan beragama dari AS. Mahkamah kita adalah Mahkamah Konstitusi nasional bukan mahkamah internasional," tegas Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (2/3/2010).

Menurut Hasyim, HAM dan kebebasan beragama diukur menurut ukuran konstitusi nasional bukan oleh asing.

"Ukurannya tidak sama dengan asing. Mahkamah kita bisa menolak, karena di luar area tugasnya," jelasnya.

...keterlibatan pihak asing dalam polemik keagamaan di suatu negara adalah tidak lazim. Fenomena ini menunjukkan, gugatan terhadap UU No 1/1965 adalah bagian dari skenario global...

Hasyim yang juga Presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP) menyatakan, keterlibatan orang asing dalam polemik keagamaan di suatu negara adalah tidak lazim dan belum pernah terjadi. Fenomena ini menunjukkan, gugatan terhadap UU No 1/1965 bukan kepentingan nasional, tapi bagian dari skenario global.

"Sama sekali bukan kepentingan umat beragama di Indonesia, karena justru antar umat beragama akan saling bertengkar dan hanya menguntungkan ateisme melalui neolib dalam memanfaatkan demokrasi yang over dosis," ujarnya.

Pernyataan penolakan itu dikemukakan Hasyim menanggapi keinginan pemohon uji materi mendatangkan saksi ahli HAM dan kebebasan beragama dari Amerika Serikat Prof W Cole Gurham. Hasyim yang meraih gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam itu menilai, HAM dan kebebasan itu diukur menurut ukuran konstitusi, bukan menurut pendapat orang asing.

Seperti diketahui, dalam sidang uji materi UU Penistaan Agama di MK, para pemohon ingin mendatangkan saksi ahli di bidang HAM dan kebebasan beragama dari AS. [taz]

Baca berita terkait:

  1. JIL Berulah: Lakukan Penodaan Islam dalam Sidang UU Penodaan Agama
  2. Pemerintah Tolak Cabut UU Penistaan Agama, Bila tidak Maka ini Akibatnya...
  3. Logika Sesat JIL: Manusia Sama Dengan Monyet
  4. Gugatan UU Penodaan Agama: Majelis Mujahidin Curigai Intervensi Amerika
  5. Polemik Hasyim Muzadi - Gus Dur, Atheis?
  6. PBNU Tolak Campur Tangan Amerika di Sidang UU Penodaan Agama

latestnews

View Full Version