View Full Version
Kamis, 05 Nov 2009

Dilarang Menjadikan Permen Sebagai Alat Kembalian

Bekasi (voa-islam) - Pengalaman dapat kembalian permen ketika berbelanja di Super Market atau pasar swalayan rata-rata pernah kita alami. Kembalian dua atau tiga ratus rupiah biasanya diganti dengan permen atas inisiatif sepihak dari penjaga kasir.

Penggunaan permen sebagai alat pengembalian terkadang membuat jengkel konsumen.   "Emang ke sini mau beli permen ginian" celetuk seorang pembeli. Namun kalau mau protes, kok rasanya tidak enak.

Dalam jual beli azaz taradli (saling ridla antara penjual dan pembeli) sangat diperhatikan oleh Islam. Bahkan menjadikannya sebagai syarat sahnya kegiatan jual beli. Kalau pengunaan permen sebagai alat kembalian tidak membuat pembeli ridla, tentu hasil yang didapat menjadi haram.

Menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat kembalian, Departemen Perdagangan (Depdag) menghimbau para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.

Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.

UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.

Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.

Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.

Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Namun, BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI. (PurWD/kmp)


latestnews

View Full Version