View Full Version
Kamis, 10 Dec 2009

FKB: Wajib Zakat Bagi PNS Optimalkan Fungsi BAZ

MOJOKERTO (voa-islam.com) - Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kota Mojokerto mendesak Badan Amil Zakat (BAZ) menciptakan gebrakan baru dalam peningkatan amal. Salah satunya dengan mengoptimalkan kewajiban berzakat bagi PNS di lingkup Pemkot, TNI dan Polri.

Pendapatan zakat di BAZ pada tahun-tahun sebelumnya dinilai belum optimal dan tidak mampu menyentuh kalangan masyarakat miskin. Demikian itu disampaikan ketua FKB, Abdulah Fanani.

Dikatakan Fanani, gebrakan baru dengan mewajibkan PNS, TNI dan Polri berupa zakat mal sudah tentu menjadi bagian prioritas tugas BAZ. Sesuai peraturan Daerah (perda) Kota Mojokerto nomor 1 tahun 2003 tentang zakat, infaq dan sadaqoh. Tepatnya pasal 14 dan 18.

"Selama ini kami belum melihat kinerja BAZ zakat dari PNS, TNI dan Polri yang ada di lingkup Kota. Padahal dalam perda itu meraka kan salah satu obyek prioritas,"kata Fanani.

"Selama ini kami belum melihat kinerja BAZ zakat dari PNS, TNI dan Polri yang ada di lingkup Kota. Padahal dalam perda itu meraka kan salah satu obyek prioritas,"kata Fanani.

Dia menuturkan, desakan tersebut bukanlah untuk menambah beban tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BAZ, tetapi sebaliknya. Yakni bertujuan untuk mengcover keberadaan masyarakat miskin. Terutama dalam hal kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. "Tentu arahnya kesana. Sebab, kami melihat hasil zakat, infaq dan sodakoh selama ini relatif masih cukup minim," tambah Fanani.

Dibanding TNI dan Polri, kata Fanani, yang menjadi prioritas BAZ pada tahun 2009 adalah menyentuh kalangan PNS di berbagai golongan. Baik yang ada dilingkup Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) dinas, badan dan kantor. Sebab jika hal itu berlangsung dengan baik, maka bukan tidak mungkin dalam satu bulan BAZ bisa mengantongi amal sebesar Rp 30 juta perbulan. "Dengan estimasi Rp 1.000 sampai Rp 8.000 perbulan," jelasnya.

Dengan begitu, keberadaan masyarakat miskin di lingkup kota akan mendapat perhatian yang lebih dengan tidak mengandalkan pembagian zakat, infaq dan sodaqoh hanya menjelang hari raya. Dengan begitu, perhatian terhadap kalangan masyarakat miskin tidak hanya menggantungkan pada pemerintah daerah melalui program kemiskinan. Tetapi, terdapat dua sumber yang berbeda.

Hal senada juga disampaikan, Sekretaris FKB Achmad Rusyad Manfaluti. Menurutnya, bukan hanya optimalisasi penarikan zakat, melainkan harus diimbangi dengan pelaporan yang transparan dan bertanggungjawab. Baik terhadap publik, masyarakat penerima dan pemerintah daerah.

Achmad Rusyad Manfaluti berkata "Harus transparan. Terutama dalam hal pembuatan pelaporan (Lpj, Red) dan realisasi zakat. Sehingga, masyarakat yang berhak menerima dapat terbantu seutuhnya,".

Achmad Rusyad Manfaluti berkata "Harus transparan. Terutama dalam hal pembuatan pelaporan (Lpj, Red) dan realisasi zakat. Sehingga, masyarakat yang berhak menerima dapat terbantu seutuhnya,".

Terkait hal itu, ketua BAZ Kota Mojokerto Maksum Maulani menanggapi positif. Pasalnya perolehan zakat pada tahun 2009 dinilai belum maksimal, yakni sebesar Rp. 75 juta. Dengan rincian dana Infak Shodakoh disalurkan sebanyak Rp. 70 juta. Diantara penerima zakat tersebut adalah 8 masjid, masing-masing menerima Rp. 1 juta.

Selain itu disalurkan ke tujuh musala sebesar Rp 5 juta dan dua musala lainnya sebesar Rp. 1 juta. Serta 3 yayasan yatim piatu masing-masing sebesar Rp 1.5 juta. "Makanya pejabat dan PNS yang ada di Kota Mojokerto harus lebih meningkatkan," urainya.

Disamping meningkatkan zakat bagi para pejabat, BAZ juga mendesak agar pemkot memberikan fasilitas berupa kantor. Hal itu dimaksudkan untuk menunjang tugas dan pekerjaan kelembagaan supaya lebih baik lagi. Baik dari sisi administratif maupun nilai pertanggungjawabannya.

"Dengan adanya kantor BAZ kita berharap bisa bekerja full time dan memastikan penerimanya sudah tepat. Termasuk cara pembagian yang baik tertib sehingga, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti jatuh korban," imbuh mantan anggota dewan ini.

Sementara itu Wakil Walikota Mas'ud Yunus mengungkapkan pemkot akan menganggarkan zakat melalui APBD 2010. Dengan berdasarkan UU No. 38 tahun 1999 tentang penyaluran zakat. "Bahwa BAZ akan didanai dari APBD," ujarnya.

Kepada penerima zakat Masud Yunus berharap agar tidak melihat nilai melainkan upaya kepedulian. "Semoga dengan sedikit ini bisa bermanfaat," terangnya. Dia menambahkan, sesuai ketentuan agama zakat sendiri memang perlu diberdayakan karena merupakan rukun Islam yang ke-3 setelah sholat. Terlebih zakat sendiri bisa dijadikan sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan. "Pemkot sendiri sudah memiliki program raskin, bedah rumah dan bantuan operasional," pungkasnya. (Ali/jp)


latestnews

View Full Version