View Full Version
Kamis, 21 Jan 2010

FUIB Probolinggo Dukung Pengharaman Tukang Ojek Wanita

Probolinggo (voa-islam.com) - Bagaimana fatwa haram untuk tukang ojek wanita dan ngojek wanita direspons di Kabupaten Probolinggo? Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Kabupaten Probolinggo menyambut baik fatwa yang digulirkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-jatim di ponpes Lirboyo beberapa hari lalu itu.

Ketua FUIB KH Syihabudin Sholeh mengaku sangat setuju dengan fatwa haram untuk tukang ojek dan pengojek wanita. Menurutnya keberadaan tukang ojek wanita dan pengojek wanita memang tidak sesuai dengan syariat Islam.

..."Dalam menentukan haram atau tidaknya itu ditentukan dengan ilatnya. Ilat itu adalah alasan yang mengarah ke negatif. Jadi, kalau banyak ilatnya itu ya lebih baik diharamkan saja," kata KH Syihabudin Sholeh saat ditemui usai hearing FUIB dengan DPRD..

"Dalam menentukan haram atau tidaknya itu ditentukan dengan ilatnya. Ilat itu adalah alasan yang mengarah ke negatif. Jadi, kalau banyak ilatnya itu ya lebih baik diharamkan saja," kata KH Syihabudin Sholeh saat ditemui usai hearing FUIB dengan DPRD kemarin (20/1).

Dalam kasus tukang ojek perempuan atau pengojek wanita, jelas Syihabudin, lebih banyak mengarah ke negatif dan bertentangan dengan ajaran agama. Alasannya,

adanya tukang ojek dan pengojek perempuan itu bisa memicu terjadinya kontak berlainan jenis kelamin yang bukan muhrimnya.

Misalnya kalau tukang ojeknya wanita, lalu ada penumpang yang laki-laki. Maka akan terjadi boncengan berlainan jenis yang masih belum muhrimnya. Begitu pula sebaliknya bila ada pengojek wanita, sementara yang tukang ojeknya adalah laki-laki. Juga akan terjadi kontak fisik berlainan jenis.

"Dalam Islam sendiri kan boncengan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tidak diperbolehkan? Karena itu, saya sepakat kalau tukang ojek dan pengojek wanita itu diharamkan saja," jelas pengasuh ponpes Darul Hikmah, Sidopekso Kraksaan tersebut.

Sementara untuk dua fatwa haram lainnya yang diusulkan FMP3 dijelaskan Syihabudin hukumnya masih fifty-fifty. "Kalau soal rebonding dan pemotretan pre-weeding dilihat dan dikaji dahulu aspek mudaratnya," jelas Syihabuddin.

Meski masih fifty-fifty namun Syihabuddin menjelaskan alangkah baiknya kalau rebonding dan pemtoretan pra weeding tidak dilaksanakan. "Kalau rebonding itu kan ada unsur mengubah apa yang telah diberikan oleh Allah. Itu tidak baik saja, namun belum tentu haram," ujarnya. (Ibnudzar/jpnn)


latestnews

View Full Version