View Full Version
Rabu, 19 May 2010

Walikota Bekasi Akan Bongkar Paksa Tugu ''Seronok'' Tiga Mojang

BEKASI (voa-islam.com) – Polemik Patung Tiga Mojang di kawasan Harapan Indah Bekasi, akan segera berakhir. Walikota Bekasi Mochtar Mohammad telah memerintahkan pihak pengembang untuk membongkar patung tersebut. Jika tidak, diindahkan maka Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan pembongkaran paksa.

Hal itu dikemukakan Mochtar di hadapan para pimpinan ormas Islam: Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Bekasi, Forum Umat Islam (FUI) Bekasi, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Bekasi, Garda Umat Islam (Gamis), dll. Pertemuan yang berlangsung di kantor Walikota Bekasi, Senin pagi (17/5/2010) itu juga dihadiri oleh Kajari Bekasi, Komandan Kodim Bekasi, Kapolres Bekasi, Kepala Pengadilan Bekasi dan Wakil Ketua DPRD Bekasi.

“Masalah Patung Tiga Mojang, hari ini kita keluarkan surat untuk pembongkaran  patung itu,” jelas Mochtar.

Walikota akan melayangkan 3 surat perintah pembongkaran kepada pihak pengembang perumahan. Masing-masing surat memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam. Jika selama tiga pekan pengembang perumahan tidak melakukan pembongkaran, maka pihak Walikota sendiri yang akan membongkar paksa Patung Tiga Mojang.

“Tujuh kali dua puluh empat jam untuk dibongkar, kalau tidak kita ambil langkah untuk mengambil alih pembongkaran. Jadi pemda yang bongkar. Mekanismenya jika mereka tidak membongkar maka kita yang bongkar,” tegas Mochtar.

Sebelum mengakhiri pertemuan selama 70 menit itu, di hadapan para tokoh dan ormas Islam Bekasi, Walikota Mochtar Mohamad menandatangani surat perihal Pembongkaran Patung Tiga Mojang. Surat bernomor 300/1118-set/V/2010  tersebut ditujukan kepada pengembang Perumahan Harapan Indah, PT Hasana Damai Putra, berisi perintah untuk membongkar Patung Tiga Mojang selambat-lambatnya satu pekan.

“Dengan ini kami meminta agar Saudara membongkar Patung Tiga Mojang selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam. Apabila dalam waktu tersebut belum juga dilaksanakan, kami akan bertindak sesuai ketentuan hukum,” perintah Walikota dalam surat tersebut.

Perintah pembongkaran Patung Tiga Mojang itu didasari oleh penolakan masyarakat yang dikhawatirkan bisa membawa dampak yang tidak baik bagi situasi keamanan dan hubungan kemasyarakatan.

Pertemuan di kantor Walikota Bekasi itu diadakan untuk merespon demo ribuan umat se-Bekasi, Jum’at (14/5/2010). Usai demo di kantor Walikota Bekasi, ribuan massa tersebut menggeruduk Tugu Tiga Mojang. Di area Tugu Tiga Mojang ini, para pendemo melakukan shalat ashar, lalu sebagian massa mendaki patung dan menutupi wajah tiga mojang dengan kain putih.

Mereka melakukan protes terhadap patung tiga mojang, karena dinilai bertentangan dengan budaya Bekasi yang patriotik dan relijius.

Ketua DDII Bekasi, KH Salimin Dani menjelaskan, bahwa Patung tiga mojang ini menjulang tinggi ke atas dengan memajang patung tiga gadis  bertelanjang dada. Ketiganya berdiri dengan pose membusungkan dada, sehingga -maaf- organ intim di wilayah dada itu terlihat menantang...

KH Sulaiman Zachawerus, Ketua Umum GAMIS menambahkan, pendirian patung itu juga tidak berizin, melanggar perda dan menyalahi tata lingkungan pembangunan di Bekasi. "Bagi saya, patung itu tidak pantas disebut Tugu Tiga Mojang, karena patung seronok seperti itu lebih pantas disebut Tugu Tiga Kuntilanak," sindirnya.

Menanggapi janji Walikota Bekasi itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi  Murhali Barda tidak menyurutkan perjuangannya. Pihaknya akan terus memantau janji Walikota sampai patung seronok itu benar-benar dibongkar. Ia mengingatkan agar para aktivis Islam tidak terlena dengan selembar surat tersebut.

"Kami serukan agar para aktivis Islam tidak surut perjuangannya gara-gara selembar surat itu. Perjuangan kita masih panjang, dan patung tiga mojang bukan satu-satunya tujuan perjuangan kita," tegasnya. [taz/adrian]

Berita terkait:

  1. Awas! Kristen Berani Bikin Formasi Pedang-Salib di Masjid Agung Bekasi
  2. Soal Formasi Salib di Masjid Agung Bekasi: Benny Tunggul Mencatut BNK
  3. Inilah Penanggungjawab Formasi Pedang-Salib di Masjid Agung Bekasi
  4. Walikota Bekasi Akan Polisikan Pembuat Pedang Salib di Masjid Agung
  5. Tuntut Qishas Penghujat Nabi, Umat Islam Kepung Kantor Walikota Bekasi
  6. Deklarasi Umat Islam Bekasi Tuntut Qishas Bagi Penghina Nabi Muhammad
  7. Hukuman Mati bagi Penghina Nabi

latestnews

View Full Version