View Full Version
Ahad, 15 Aug 2010

Kemenag Tuding Infotainmen Mendorong Tingginya Angka Perceraian

Jakarta (voa-islam.com) - Setelah kontennya difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia, kini giliran program acara Infotaimen dituding ikut mendorong peningkatan angka perceraian di tanah air. Sinyalemen ini disampaikan  Kementerian Agama melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Nasaruddin Umar MA  di Jakarta.

Nasarudin juga mengungkapkan, peningkatan perceraian di tanah air umumnya terjadi karena  pasangan suami-isteri usia muda meniru perilaku selebritis. "Usia perkawinan lima tahun, sebanyak 80 persen bercerai karena pengaruh tayangan tersebut, " kata  kata Nasaruddin, usai membuka Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat Nasional di Jakarta, Sabtu 14 Agustus 2010 malam.

..."Usia perkawinan lima tahun, sebanyak 80 persen bercerai karena pengaruh tayangan tersebut, " kata  kata Nasaruddin...

Nasarudin mengatakan, peningkatan angka perceraian dewasa ini makin memprihatinkan. Sebab, dalam 10 tahun terakhir ini cenderung meningkat. Setiap tahun tercatat dua juta pasangan nikah, sementara yang bercerai mencapai 200 ribu per tahun. Angka tersebut diperoleh dari sejumlah peradilan agama di tanah air, katanya.

Risiko meningkatnya angka perceraian beragam di tengah masyarakat. Jika yang bersangkutan menjadi janda muda, akan meningkatkan kerawanan sosial seperti berpotensi mengganggu pria berumah tangga, anak yang ditinggalkan tak terurus dan bisa mendorong banyaknya orang melakukan nikah siri.

Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam, kata dia, tengah berupaya menertibkan persoalan ini. Artinya, semua yang menyangkut perkawinan, perceraian, rujuk, melahirkan dan meninggal harus tercatat. Semata-mata tertib administrasi dan kejelasan identitas bagi semua warga. "Ini juga berlaku di semua negara Muslim," ia menjelaskan.

Karena itu, perkawinan siri yang menurut ulama sah menurut sar`i atau agama tidak cukup dari sudut pandang tertib administrasi. Pasangan bersangkutan harus didaftar di catatan sipil, ia menjelaskan.

Meski begitu, Nasarudin mengakui pula bahwa ada beberapa faktor; antara lain disebabkan adanya poligami, nikah di bawah umur, jarak usia suami isteri terlalu jauh, perbedaan agama, karena kekerasan dalam rumah tangga.

Termasuk pula disebabkan faktor tingkat atau jarak intelektual antara pasangan terlalu jauh, perbedaan sosial, faktor ekonomi, politik, ketidak sesuaikan akibat keras kepala, perselingkuhan akibat orang ketiga, salah satu dipidana, cacat fisik permanen.

Yang paling banyak perceraian akibat faktor ekonomi dan ketidak cocokan pasangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, ia menjelaskan.

Untuk mengeliminir angka perceraian itu, pihaknya kini tengah melakukan berbagai upaya antara lain reaktualiasi Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4), memperpanjang bimbingan pranikah.

Upaya ini memang perlu dapat dukungan dari semua pihak, termasuk dari kalangan akademisi. Ke depan, Bimas Islam akan menyertakan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kursus pranikah di seluruh tanah air. "Tujuannya, supaya kegiatan ini tak melulu jadi monopoli kementerian agama saja," ia menambahkan. (Ibnudzar/tm0)


latestnews

View Full Version