View Full Version
Selasa, 24 Aug 2010

Cegah Suap, Pemkab Lumajang Larang Pejabat Terima Parsel Lebaran

Lumajang (voa-islam.com) - Wakil bupati As'at Malik melarang pejabatnya dan PNS menerima kiriman parsel hari Raya Idul Fitri dari seseorang maupun rekanan Pemkab Lumajang. JIka sampai ditemukan adanya PNS menerima parcel baik dikantornya dan dirumah Wabup akan memberikan sanksi.

"Saya haramkan PNS menerima Parsel, sesuai dengan surat edaran bupati tahun lalu," Kata As'at Malik ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Kantor Pemkab Lumajang, Selasa (24/8/2010).

Menurut dia, PNS dilarang menerima barang dalam bentuk apapun selama menjelang lebaran. Dikarenakan dengan adanya pemberian Parcel dari seseorang akan menimbulkan fitnah dan mempengaruhi kinerja PNS yang digaji oleh Negara.

..."Orang yang memberi parsel pasti ada sesuatu yang diinginkan dari Pejabat dan Staf Pemkab Lumajang, Bukannya saya suudzon," katanya..

"Orang yang memberi parsel pasti ada sesuatu yang diinginkan dari Pejabat dan Staf Pemkab Lumajang, Bukannya saya suudzon," kata orang nomor dua di kabupaten Lumajang itu.

Hal senada juga disampaikan Assisten Administrasi Sekda, wisu Wasono Adi, dengan masih berlakunya surat edaran bupati, PNS dilarang menerima Parcel dalam bentuk apapun. Dia meminta pada PNS untuk dipatuhi, bahkan jika ditemukan Sekda selaku kepala Baperjakat (Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) akan memberikan sanksi tegas pada bawahanya.

"Pokoknya PNS jangan main-main dengan menerima Bingkisan dalam bentuk apapun menjelang lebaran," jelasnya.

Minta Fatwa Tidak Sholati Koruptor Dikaji Lagi

Selain itu, Menyusul fatwa larangan PBNU dilarang menshalati jenazah Koruptor. Wakil Bupati Lumajang. As'at Malik angkat bicara soal fatwa yang dikeluarkan KH Said Agil Sirajd.

Menurut As'at, fatwa PBNU yang belum genap setahun mempimpin organisasi Nahdiyin terbesar di Indoensia itu, perlu dilakukan pengkajian ulang. Karena sesuai dengan syariat Islam, orang beragama Islam wajib dishalati jenazahnya sebelum di kubur.

"Sekali lagi, fatwa PNBU harus dikaji dengan ilmu agama islam yang berlandasaran Al-Qur'an dan hadist," pungkasnya

"Fatwa PBNU itu, jangan ditelan mentah-mentah, karena orang korupsi banyak dasar yang melandasi melakukan perbuatan tercela," jelas As'at di kantor Pemkab Lumajang, Selasa (24/8/2010).

Fatwa PBNU itu sebenarnya sangat bagus untuk memberikan efek jera pada koruptor. Namun, harus jelas klasifikasinya koruptor yang tidak boleh disholati. Nanti, orang tidak makan uang negara dinyatakan korupsi tidak disholati padadah dia orang beragama Islam.

"Jika ada orang korupsi uang negara, karena tidak memiliki uang untuk makan, apakah harus tidak disholati," ungkapnya.

As'at menambahkan, Koruptor yang patut tidak disholati, yakni orang yang sudah berprofesi tukang korupsi dan banyak merugikan negara. Sehingga PBNU harus memilah-milah mana koruptor yang pantas diholati dan yang tidak.

"Sekali lagi, fatwa PNBU harus dikaji dengan ilmu agama islam yang berlandasaran Al-Qur'an dan hadist," pungkasnya
. (Ibnudzar/bjo)


latestnews

View Full Version